Pemprov DKI Bakal Ramai-Ramai Digugat Asosiasi Pengelola Mal ke MA, Kenapa?
Pexels/Tuur Tisseghem
Nasional

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

WowKeren - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta akan digugat oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) ke Mahkamah Agung (MA). APPBI berencana mengajukan uji materi atau judicial review lantaran Perda tersebut dinilai telah memberatkan pusat perbelanjaan alias mal.

"Kita ambil judicial review, bukan untuk melawan pemerintah," terang Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono dilansir Antara pada Rabu (11/12). "Tapi untuk selamatkan keberlangsungan bisnis mal."

Menurut Hery, aturan Pemprov DKI tersebut berpotensi membuat semua mal merugi dan tutup. Padahal, tutupnya mal juga bisa berdampak buruk dengan menurunnya penerimaan pajak pemerintah.

"Bukan hanya selamatkan mal, otomatis juga menyelamatkan pendapatan daerah," tegas Hery. "Pajak mal juga besar."


Hery menjelaskan bahwa pajak yang disumbangkan oleh pusat-pusat perbelanjaan bisa disebut signifikan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Retribusi Parkir, hingga Pajak Restoran sebesar 10 persen. "Jika banyak pusat perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No 2 Tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," ujar Hery.

Lebih lanjut, Hery membeberkan bahwa Perda yang akan digugat ke MA tersebut memuat sejumlah kewajiban bagi para pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui 3 pola kemitraan. Dari 3 pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan pengelola. Sehingga pengelola diwajibkan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.

"Soalnya, jika Perda itu tetap diterapkan, yang bakal terpukul bukan hanya mal, tapi juga para pelaku-pelaku UMKM," ungkap Hery. Meski demikian, Hery juga mengaku bahwa pihaknya dan juga asosiasi lain, yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dan Real Estate Indonesia (REI), tetap berdiskusi dengan Pemprov DKI agar merevisi atau membatalkan Perda tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DKI Jakarta Amran Nukman mengungkapkan bahwa perlu adanya kesamaan pandangan antara Perda dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Sedangkan Perda yang ada kini dinilai tidak seimbang karena 20 persen lahan gratis untuk UMKM di mal dirasa sangat memberatkan.

"Perda itu kan ditujukan untuk memperhatikan warga DKI, kami-kami juga warga DKI, namun Perda yang ada itu tidak seimbang. Di satu sisi angkat UMKM, sementara kami sendiri juga butuh berbisnis yang wajar, artinya ada investasi yang telah dikeluarkan dan berupaya untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan," pungkas Amran. "(Sebesar) 20 persen itu kan seperlima luas mal. Bisnis mal kan sewakan tempat, jadi income mal untuk kembalikan investasi yang dulu bakal lebih panjang lagi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait