Sikap Janggal Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istri Cantik Terbongkar, Isu Orang Ketiga Terbukti?
Instagram/ustadzabdulsomad_official
Selebriti

Ustadz Abdul Somad sempat mengungkap kalau sang istri Mellya Juniarti sudah tidak patuh dan mengada-ngada hingga memilih jalan cerai. Disisi lain, terkuak kalau Mellya kecewa berat soal chat UAS dengan seorang wanita berinisial TN dari Malaysia.

WowKeren - Ustadz Abdul Somad sempat menikah 7 tahun dengan Mellya Juniarti. Dari pernikahan itu, UAS dan Mellya dikaruniai putra bernama Mizyan.

Belakangan, rumah tangga UAS dan Mellya diguncang masalah. UAS menggugat cerai Mellya pada Juli 2019 hingga disahkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau, 3 Desember lalu.

Permasalahan UAS dan Mellya terjadi di 2016. Saat itu, UAS sudah berusaha mempertahankan dan melakukan beragam cara.

"Bahwa permasalahan rumah tangga UAS sudah lama terjadi, hampir 4 tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial," kata pengacara UAS, Hasan Basri. "UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam. Nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga. Talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini."

Setelah bercerai, terkuak penyebab utama yang membuat UAS dan Mellya berpisah. UAS gerah karena Mellya mengada-ngada terutama soal chat dengan perempuan lain usai baru kembali dari berdakwah.


UAS juga menilai Mellya tidak patuh sebagai istri. Rupanya ibunda Mizyan itu menolak memakai kerudung panjang.

Dikutip dari detikcom, seorang saksi mengungkap kekesalan UAS pada Mellya. Begitu pulang dari berdakwah, Mellya malah menyambut UAS dan langsung menyodorkan ponsel. Mellya agaknya berniat mengkonfrontasi UAS soal chat dengan seorang wanita diduga berinisial TN dari Malaysia.

Sikap Mellya membuat UAS kesal dan memberikan teguran. "Kenapa saya baru pulang kamu sodorkan yang kurang enak. Bukannya sediakan kopi," demikian omongan UAS yang disampaikan saksi tersebut.

Mellya sempat menunjukkan bukti chat UAS dan TN tersebut ke pihak PA Bangkinang. Namun berkas bukti itu ditolak oleh PA Bangkinang dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.

"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," demikian keterangan majelis.

Bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE. "Informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat," ucap majelis.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait