Demonstran Pembawa Bendera Didakwa Merusuh di Senayan, Seragam Sekolah Disebut Jadi Penyamaran
Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjerat demonstran bernama Lutfi itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

WowKeren - Demonstran pembawa bendera merah putih yang fotonya viral di media sosial, Lutfi Alfiandi, telah menjalani sidang perdananya kemarin (12/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra lantas menjerat Lutfi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, Lutfi disebutkan telah lulus SMK namun belum bekerja. Lutfi juga disebut mengetahui rencana aksi pelajar 30 September 2019 dari Instagram. Ia juga mendapat ajakan untuk mengikuti aksi dari rekannya yang bernama Nandang.

Andri juga menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa saat itu berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian pun mengimbau massa untuk membubarkan diri. Namun, pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan 2 rekannya yang bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke belakang Gedung MPR/DPR, Senayan.


"Karena niat terdakwa hanya untuk membuat keonaran atau kerusuhan di demo tersebut, terdakwa langsung menyamar menggunakan pakaian atau seragam sekolah terdakwa yang terdahulu yaitu baju putih dan celana abu-abu," tutur Andri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian."

Lutfi dan rekannya disebut menyerang aparat kepolisian dengan melemparkan sejumlah barang. "Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian," lanjut Andri.

Tak hanya itu, Lutfi dan demonstran lainnya juga disebut merusak fasilitas umum, seperti bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, aparat pun menembakkan gas air mata dan juga menyemprotkan water cannon.

"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi," jelas Andri. "Hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru