Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci Hingga Mobil, Apa Kata Menag?
Nasional

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan simbol Islam di peci hingga mobil, Apa kata Menteri Agama Fachrul Razi?

WowKeren - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang berisi tentang larangan penggunaaan segala simbol Islam pada peci hingga mobil. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi lantas mengomentari larangan dari Ulama Aceh tersebut.

Menurut Fachrul, alasan fatwa larangan penggunaan simbol Islam tersebut dinilai masuk akal. Walau begitu, Fachrul masih enggan menentukan sikapnya yang akan mendukung atau menolak larangan tersebut.

"Alasannya masuk akal," kata Fachrul seperti dilansir dari Detik, Kamis (12/12). "Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk mendukung atau menolak fatwa itu."

Sebelumnya ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa yang berisi tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Fatwa tersebut menegaskan jika umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam di segala tempat serta barang baik dari peci hingga mobil.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan jika peraturan tersebut akhirnya dikeluarkan setelah pada awal 2019 ditunda. Faisal menyampaikan jika pihaknya berani mengeluarkan fatwa tersebut setelah melakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang ulama yang berada di Aceh.


"Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda," kata Faisal. "Ini baru kita sahkan kemarin."

Dalam fatwa tersebut, terdapat salah satu poin penjelasan terkait penggunaan simbol agama. Dijelaskan jika umat Islam juga dilarang menggunakan segala bentuk simbol-simbol agama lain dengan sengaja.

Namun jika ada unsur kedaruratan, maka umat Islam diperbolehkan untuk menggunakan simbol agama lain. Sebagai contoh saat umat Islam tinggal di daerah minoritas dimana simbol-simbol agama lain tentunya akan banyak digunakan.

"Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri," terang Faisal. "Misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya."

Faisal menjelaskan alasan pelarangan penggunaan simbol-simbol tersebut. Menurutnya, fatwa ini bertujuan untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat yang tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tetap tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding maupun pintu rumah.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait