Belasan Pegawai KPK Kompak Undurkan Diri, Diduga Hal Ini Penyebabnya
Nasional

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan 12 pegawainya mengundurkan diri secara bersamaan. Kendati tak menjelaskan secara gamblang, ditengarai hal ini penyebabnya.

WowKeren - Gonjang-ganjing yang mendera tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Diketahui KPK tengah dalam kondisi terombang-ambing lantaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu, sudah disahkan.

Salah satu pasal baru yang ditetapkan adalah perihal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati terkesan "biasa saja", perubahan status ini ternyata membuat sebagian pegawai KPK gelisah hingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Setidaknya itulah yang diduga menjadi alasan di balik pengunduran diri sebanyak 12 pegawai KPK. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam sebuah diskusi bertajuk "Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?" yang diadakan Medcom pada Minggu (15/12) kemarin.

Menurut Saut, belasan pegawai itu memutuskan mundur usai UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Pengunduran diri belasan karyawan ini pun, ungkap Saut, ternyata cukup mengejutkan baginya.

Terkait dengan alasannya, Saut tak menjelaskan gamblang. Pasalnya para mantan pegawai itu hanya mengaku mundur karena urusan keluarga atau ada keinginan untuk mengabdi di tempat lain.


"Sepanjang saya empat tahun di KPK, memang agak banyak (pegawai mengundurkan diri) belakangan ini," kata Saut di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta Pusat. "(Mereka hanya katakan) terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi."

Alasan pengunduran diri ini pun diperjelas oleh seorang kepala bagian di KPK yang enggan diungkap namanya. Menurutnya 12 pegawai KPK itu mundur lantaran akan berubah status menjadi ASN.

Perubahan status menjadi ASN, imbuhnya, berpotensi melemahkan independensi lembaga. Perubahan status ini juga disebut-sebut membuat sebagian pegawai lain mempertimbangkan pengunduran diri.

Hal senada juga disampaikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kendati belum tahu pasti alasan ke-12 koleganya itu mundur, Novel menilai perubahan status pegawai menjadi ASN pasti menimbulkan perasaan gundah.

"Kalau kita bekerja biasa saja, tidak independen, itu tidak masalah," jelas Novel, dikutip dari Kabar 24. "Tapi kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka independensi itu mutlak."

Di sisi lain, pihak pimpinan KPK pun berusaha membuat pegawai untuk bertahan. "Semoga enggak bertambah," harap Saut dalam acara Natal 2019 di KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait