KPK Prihatin Banyak Tersangka Kasus Sumber Daya Alam Lolos Hukuman Penjara
Nasional

Ketua KPK Agus Rahardjo juga baru-baru ini menyoroti penegakan hukum atas kejahatan di sektor sumber daya alam yang dinilai tak tegas. Padahal, menurutnya kejahatan itu memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

WowKeren - Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kecewa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi. Pasalnya, MA dinilai banyak "mendiskon" hukuman para pencuri uang rakyat itu.

Tak hanya itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga baru-baru ini menyoroti penegakan hukum atas kejahatan di sektor sumber daya alam (SDA) yang dinilai tak tegas. Padahal, menurutnya, kejahatan di sektor SDA memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

"Kita sangat prihatin dengan penegakan hukum di sektor sumber daya alam," kata Agus di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK pada Rabu (18/12). "Dampaknya bukan hanya penerimaan keuangan negara, dampaknya jauh lebih luas bisa terkait bencana alam dan kualitas hidup dari masyarakat sekitar hutan dan tempat yang tidak kita perhatikan. Oleh karena itu penegakan hukum ini penting sekali."


Agus mengatakan dalam catatan KPK, terdapat 70 kasus kejahatan di sektor SDA sepanjang 2002-2012. Namun, hanya 13 persen yang pelaku di penjara. "Dari 70 kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu 2002-2012, 43 persen terdakwa dibebaskan kemudian 40 persen mendapatkan hukuman percobaan, 2 persen bebas dari tuntutan hukum dan 2 persen dari tuntutan hukum ditolak oleh pengadilan. Jadi, hanya sekitar 13 persen pelaku dipenjara," paparnya.

Agus juga mengatakan bahwa KPK menemukan adanya potensi dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait perizinan di sektor kehutanan. Fakta itu diketahui berdasarkan penelitian KPK tahun 2013. Berdasarkan penelitian itu, nilai penyuapan dan pemerasan sebesar Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar per perusahaan.

"Di samping itu kami juga mempunyai data terkait dengan studi yang dilakukan KPK tahun 2013 menunjukkan adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp 688 juta sampai Rp 22,6 miliar per perusahaan," ujarnya. "Ini kan bukan jumlahnya kecil dalam hal perizinan di sektor kehutanan."

Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa pada tahun 2015 KPK menemukan produksi kayu yang tidak dilaporkan ke negara. "Kemudian pada 2015, KPK menemukan produksi kayu yang tidak dilaporkan. Negara mengalami kerugian Rp 7,3 triliun. Ini juga sesuatu yang mestinya tidak terjadi," tuturnya.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru