Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Gugat Kekuasaan Ari Askhara
Pelindo III
Nasional

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) pimpinan Zaenal Muttaqin menggugat manajemen pimpinan Ari karena ketidakpatuhan dalam menjalankan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016.

WowKeren - Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang diketuai oleh Zaenal Muttaqin mengajukan gugatan terhadap manajemen perusahaan pimpinan I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara. Gugatan ini disebut terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Menurut Zaenal, pihaknya menggugat manajemen maskapai pimpinan Ari karena ketidakpatuhan manajemen dalam menjalankan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016. Ari sendiri diketahui telah dicopot dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir lantaran terlibat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Sidang gugatan IKAGI ini berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu (18/12). Dalam ketarangan tertulis, gugatan tersebut juga ditujukan ke sejumlah petinggi Garuda Indonesia, seperti Heri Akhyar, Roni Eka Mirza, Hengki Kaseger, Iwan Nur Sochib, Ari Danial Assyari, Muhamad Basalamah, Sugeng Sudrajat, Achmad Haeruman, I Gede Ketut Mega Wijana, Titin Hertinayu serta Novi Nadia.


"Gugatan langsung tertuju pada personal petinggi Garuda," tutur Zaenal dilansir CNN Indonesia pada Kamis (19/12). "Karena mereka dengan sengaja melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya."

Salah satu hal yang digugat adalah saat pihak manajemen dan pegawai Garuda lainnya menggelar Musyawarah Anggota IKAGI pada 14 Agustus lalu serta Pemilu pada 8-10 September lalu. Kedia gelaran tersebut menghasilkan kepengurusan IKAGI lain "tandingan" Zaenal yang dipimpin oleh Achmad Chaeruman. Manajemen Garuda dinilai telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, IKAGI pimpinan Achmad Chaeruman menunjukkan dukungannya kepada Ari Askhara. Organisasi tersebut diketahui memberikan karangan bungan kepada Menteri Erick yang mendukung kepemimpinan Ari pada Awal Desember lalu. "Kami patuh menjunjung pakta integritas etika bisnis etika kerja pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," demikian tulisan salah satu karangan bunga yang dikirim IKAGI Achmad Haeruman ke Kementerian BUMN.

Dalam sidang gugatan perdana kemarin, pihak tergugat alias manajemen Garuda tidak hadir. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2020 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait