ICW Tuding Pengisian Jubir Ajang Balas Dendam, Wakil Ketua KPK Ungkap Rangkap Jabatan Febri
Nasional

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa saat ini posisi jubir sendiri sebenarnya masih kosong. Sebab, Febri Diansyah merupakan Kabiro Humas KPK yang merangkap jabatan sebagai jubir.

WowKeren - Rencana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari juru bicara (jubir) pengganti Febri Diansyah menimbulkan polemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan balas dendam dari kelima pimpinan KPK.

"Kita curiga bahwa kebijakan ini adalah langkah balas dendam dari lima pimpinan KPK terhadap figur tertentu di KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Kecurigaan ini muncul karena pencarian jubir baru menurut ICW bukanlah hal mendesak. Selain itu, ICW menilai kinerja Febri sebagai jubir sudah cukup baik.

"Jika dua persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian juru bicara KPK tidak mendesak dan kinerja juru bicara KPK saat ini sudah baik," tutur Kurnia pada Selasa (24/12). "Lalu apa motif dibalik kebijakan lima pimpinan KPK ini?"

ICW sendiri tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan balas dendam itu. Namun, Febri selama ini diketahui kerap menjawab terkait dugaan pelanggaran etik Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pernyataan itu disampaikan oleh Febri ketika Firli masih menjalani seleksi calon pimpinan KPK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menepis rencana pencarian jubir baru berkaitan dengan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pencarian jubir baru merupakan kesepakatan kolektif pimpinan, bukan hanya Firli. "Pengisian (posisi jubir) ini bukan hanya inisiatif Pak Firli, tapi memang pemikiran kolektif pimpinan," ujar Nawawi.


Selain itu, Nawawi juga menjelaskan bahwa pimpinan KPK bukan ingin mengganti Febri sebagai jubir. Menurutnya saat ini posisi jubir sebenarnya masih kosong. Sebab, Febri sendiri merupakan Kabiro Humas KPK yang merangkap jabatan sebagai jubir.

Febri yang merupakan mantan aktivis ICW itu dilantik sebagai Kabiro Humas KPK sejak Desember 2016. Saat itu tidak ada nomenklatur jubir KPK sehingga peran itu kemudian diamanahkan kepada Febri.

Pimpinan KPK Jilid IV kemudian menerbitkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dalam peraturan tersebut, tercantum nomenklatur jubir yang membedakannya dengan Biro Humas. Hal itulah yang membuat para pimpinan KPK berencana menggelar seleksi terbuka untuk mengisi posisi jubir KPK.

Akan tetapi, Nawawi menuturkan bahwa sebelum lelang jabatan digelar, pimpinan KPK mempersilakan Febri untuk memilih apakah ia ingin menjadi jubir atau Kabiro Humas. Posisi yang ditinggalkan Febri itu lah yang nantinya akan dilelang oleh pimpinan KPK.

"Rasanya sudah sangat cukup argumen yang kami kemukakan. (Febri Diansyah) bukan diganti, tapi jabatan itu lowong," jelas Nawawi yang dilansir Kumparan pada Kamis (26/12). "Kalau terus merangkap begitu, khawatirnya Biro Humas tak ada peran sama sekali bagi gerak organisasi."

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru