Sudah Bebas, Ahmad Dhani Masih Akan Jalani Vonis Hukuman Kasus 'Idiot'
Selebriti

Sudah terbebas dari penjara, rupanya musisi Ahmad Dhani masih akan kembali menjalani vonis hukuman dari kasus kedua yang menimpanya terkait umpatan 'idiot'.

WowKeren - Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada hari Senin (30/12) setelah menghabiskan waktu 11 bulan mendekam di dalam penjara. Seperti yang diketahui, Dhani masuk penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Pasca bebas, rupanya mantan suami Maia Estianty ini masih akan kembali menjalani masa hukuman keduanya. Kasus kedua Dhani ini merupakan pelanggaran UU ITE yang dilakukannya setelah melontarkan umpatan "idiot" saat berada di Surabaya.

Kala itu, Dhani yang menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 silam. Ia kemudian membuat sebuah vlog dan menyebutkan jika yang pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden sebagai orang idiot.

Sontak pernyataan suami Mulan Jameela tersebut memicu kemarahan dari berbagai pihak. Ia kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Akibatnya, Dhani harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya.

Oleh sebab itu, kini pentolan Dewa 19 tersebut akan mulai menjalani masa pidana keduanya selama enam bulan terhitung sejak 30 Desember 2019 hungga 29 Juni 2020. Namun, hukuman yang diterima Dhani karena kasus ini bukanlah kurungan penjara melainkan wajib lapor ke Kejari Surabaya.


"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (30/12). "Pidana percobaannya tidak di lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya."

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Surabaya telah memvonis Dhani terbukti secara sah bersalah dalam kasus umpatan "idiot". Bapak Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani terbukti dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 kemudian memberi keringanan hukuman. Dari yang awalnya memutuskan untuk memberikan Dhani 1 tahun penjara, PT Jawa Timur akhirnya mengubah vonis menjadi 3 bulan dengan hukuman percobaan 6 bulan.

Vonis tersebut tentunya membuat Dhani bisa bernapas lega lantaran hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa kurungan penjara. Walau begitu, jika selama masa percobaan Dhani kembali melakukan tindakan serupa, maka ia akan langsung dijebloskan ke dalam penjara selama 3 bulan tanpa adanya sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan PN Surabaya, Kamis 7 November 2019 lalu. "Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru