Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Ini, Tim Advokasi Ungkap 'Niat Buruk' Polisi
Nasional

Polisi mengaku akan menjerat 2 tersangka dengan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan. Tim advokasi Novel Baswedan pun menyampaikan rasa keberatannya, seperti berikut.

WowKeren - Polisi telah menangkap dua tersangka dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Adalah sosok RB dan RM, dua anggota aktif kepolisian yang disebut-sebut sudah menyerang sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekinian Polri pun menjerat para tersangka penyerangan dengan dua pasal. Yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Menanggapi hal tersebut, tim advokasi Novel pun menyuarakan rasa keberatannya. Menurut mereka, pasal yang dikenakan kepada dua tersangka merupakan upaya Polri untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror yang ada.

"Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal," kata salah satu anggota tim advokasi, Asfinawati, Senin (30/12). "Dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi."


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) itu pun kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Harapannya TGPF ini bisa mengungkap kasus Novel secara tuntas.

"Presiden perlu segera membentuk TGPF dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten," pungkas Asfinawati, dilansir dari laman Merdeka. "Agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual."

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga membagikan pandangannya soal penangkapan tersangka penyerang Novel tersebut. ICW menilai polisi seharusnya mengenakan pasal pembunuhan kepada dua tersangka itu.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai kasus penyerangan yang menimpa Novel tak bisa dipandang sebagai kasus penganiayaan semata. Menurutnya penyiraman air keras bisa dikategorikan sebagai rencana pembunuhan.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," kata Wana di kantornya, Jakarta pada Minggu (29/12). "Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait