Jeratan Pasal Penyerang Novel Baswedan Dikecam, Polri Angkat Bicara
Nasional

Kritikan diarahkan kepada Polri usai menjerat kedua tersangka penyerangan Novel Baswedan dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Polri pun angkat bicara soal kritik ini.

WowKeren - Setelah "gelap" selama beberapa tahun, akhirnya Polri berhasil meringkus dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Adalah dua anggota polisi aktif berinisial RB dan RM yang ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk kedua tersangka, penyidik Polri pun menjerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Jeratan pasal itu pun ditanggapi negatif oleh tim advokasi sang penyidik KPK. Mereka berpandangan dua pasal itu dikenakan demi menutupi dalang atau aktor utama di balik teror yang ada.

"Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal," kata salah satu anggota tim advokasi, Asfinawati, Senin (30/12). "Dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi."

Kritikan bertubi-tubi yang diarahkan publik kepada Polri atas jeratan pasal itu pun membuat korps bhayangkara angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, dengan tegas menyebut penyidik tak bisa diintervensi.


"Penyidik tidak bisa diintervensi," tegas Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). "Jadi biarlah penyidik bekerja, silakan penyidik membuktikan dari pada kasus tersebut."

Argo pun menjelaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami keterangan dari para tersangka. Nantinya polisi pun akan memanggil saksi terkait kasus ini.

"Gunanya dilakukan penahanan apa itu 20 hari ke depan adalah untuk menggali mencari jawaban dari pada tersangka. Jadi kita bisa nanti bisa melihat maupun nanti kita bisa merangkai peristiwa yang terjadi," ujar Argo, dilansir dari Detik News.

"Jadi kita tetap menggali semuanya," imbuhnya. "Kalau memang nanti ada perkembangan saksi yang lain perlu diperiksa, akan kita periksa."

Di sisi lain, Tim Advokasi Novel Baswedan tampaknya masih kurang puas dengan perkembangan kasus kliennya ini. Mereka pun mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru