RI Tolak Kedaulatan Tiongkok yang Klaim Natuna
Nasional

Tiongkok sempat mengklaim memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau. Merespon pernyataan tersebut pihak RI pun dengan tegas menolak klaim tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia terkait pelanggaran atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh Penjaga Pantai (Coast Guard) Tiongkok di perairan Natuna. Beberapa pelanggaran yang dilakukan termasuk pencurian ikan (illegal fishing) serta pelanggaran kedaulatan.

Tak terima dengan tuduhan pencuri ikan, Beijing pun menegaskan jika pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau, sehingga kapal-kapalnya boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa (31/12), seperti dikutip dari situs Kemenlu Tiongkok.

Geng Shuang kemudian menjelaskan jika Tiongkok juga memiliki hak historis di Laut China Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan China telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha, yang menurut Indonesia masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.


Padahal, klaim China atas perairan yang menjadi jalur utama perdagangan internasional itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.

Tentunya pernyataan tersebut lantas mendapat penolakan keras dari pihak Indonesia. Melalui pernyataan pada Rabu (1/1), Kementerian Luar Negeri RI menuturkan wilayah yang diklaim Tiongkok itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Klaim historis Tiongkok atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," papar Kemlu. Tak hanya itu, Kemlu menegaskan Indonesia juga menolak istilah "perairan terkait atau relevant waters" yang digunakan China untuk merujuk pada wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut China Selatan.

Pasalnya, menurut Kemlu istilah "perairan terkait" tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. "Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," terangnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait