Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Pemerintah Kembali 'Berseteru' Dengan DPR
Nasional

Lembaga eksekutif dan legislatif Indonesia masih tak sejalan terkait kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Ketegangan ini meningkat usai pemerintah tetap memberlakukan kenaikan kendati telah dilarang DPR.

WowKeren - Kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya resmi diberlakukan. Sempat ditahan karena pemerintah masih berusaha merundingkan lebih lanjut, akhirnya kenaikan tetap diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Senin (6/1). Muhadjir beralasan penyesuaian dilakukan karena selama ini iuran yang diterapkan belum mencerminkan nilai keekonomian sehingga berdampak terjadinya defisit.

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat," ujar Muhadjir dalam siaran persnya, dikutip dari Sindo News, Selasa (7/1). "Yaitu intinya adalah Perpres Nomor 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya."

Dengan demikian, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sampai 100 persen telah resmi diberlakukan mulai Januari 2020. Kenaikan ini pun diikuti sejumlah konsekuensi, salah satunya skema untuk mengalihkan kepesertaan peserta mandiri kelas III ke peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Dua menteri lain juga ikut memberi "pembelaan" terkait aturan kenaikan iuran ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang lebih fokus pada defisit BPJS Kesehatan, berharap masalah ini bisa terurai secara komprehensif.


Sedangkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meyakinkan kenaikan iuran merupakan wujud kehadiran negara. Terutama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, yang mengimbau agar peserta turun kelas saja alih-alih terus memandang negatif kenaikan iuran ini.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas," kata Fahmi. "Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik."

Pernyataan pihak pemerintah ini pun langsung berbuah reaksi negatif dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, memprotes keras keputusan pemerintah lantaran dinilai tak sesuai dengan hasil rapat kerja.

Namun kekecewaan politikus PKB yang pernah viral karena marah besar gegara urusan BPJS Kesehatan itu justru bersumber dari Menkes Terawan. Sebab menurutnya Terawan terkesan lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya urusan BPJS Kesehatan kepada Dirut Fahmi Idris.

"Menkes tidak sewajarnya melempar seperti itu karena tetap saja tanggung jawabnya adalah di Menkes," jelas Nihayatul. Ia pun menyayangkan Terawan yang "melempem" lantaran tak memberi gebrakan apapun terhadap masalah BPJS Kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait