Status Pegawai Akan Beralih Jadi ASN, Ketua KPK Temui Sri Mulyani Bahas Soal Gaji
Nasional

UU KPK hasil revisi mengatur tentang perubahan status pegawai menjadi ASN dalam masa peralihan 2 tahun. Ketua KPK Komjen Firli pun membahas soal hak keuangan para pegawai dengan Menkeu Sri Mulyani.

WowKeren - Rombongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikepalai oleh Komjen Firli Bahuri mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenkeu pada Selasa (7/1) hari ini. Selain Komjen Firli, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata turut bergabung dalam rombongan tersebut.

Pertemuan tersebut pun membahas sejumlah hal. Salah satunya adalah penyesuaian status dan hak keuangan pegawai KPK dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU KPK hasil revisi tersebut, diatur tentang perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa peralihan 2 tahun.

Komjen Firli lantas menyebut bahwa pegawai KPK tetap mendapat hak keuangan secara utuh selama masa transisi. Keputusan itu berdasarkan diskusinya dengan Sri Mulyani.

"Disampaikan oleh Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayar utuh," jelas Firli di Kemenkeu, Jakarta. "Tidak ada pengurangan apa pun sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya."

Pernyataan Komjen Firli tersebut lantas dibenarkan oleh Sri Mulyani sendiri. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjamin tak akan ada pengurangan hak keuangan untuk pegawai KPK selama masa transisi.


"Untuk pegawai KPK dari sisi hak keuangan dan status kepegawaian mereka diberi transisi 2 tahun," ujar Sri Mulyani. "Dalam transisi 2 tahun sesuai arahan Presiden tak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai."

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian hak keuangan terhadap pegawai KPK tetap mengacu pada aturan di internal lembaga anti-rasuah tersebut. Sejumlah hak keuangan seperti tunjangan tahunan tetap diberikan kepada pegawai KPK selama masa transisi.

"Sehingga dalam 2 tahun sebelum sampai kemudian ada peraturan baru, peraturan baru yang melandasi status pegawainya hak keuangan terhadap pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ungkap Sri Mulyani. "Lalu di KPK ada mekanisme, gapok (gaji pokok) persis apa yang mereka terima seperti tunjangan tahunan yang mereka terima, itu semuanya sesuai mekanisme internal KPK."

Meski demikian, Sri Mulyani belum memberikan kepastian tentang aturan selanjutnya setelah status pegawai KPK beralih ke ASN. Sang Menteri menyebut perlu membicarakan hal tersebut lebih lanjut.

"Nanti dalam Perubahan status ASN di UU kita akan bicarakan melalui institusi Kemenpan RB, kami sendiri (Kemenkeu), dan Kemensetneg sehingga kita juga bisa buat masa transisi sebaik mungkin," pungkas Sri Mulyani. "Termasuk konversi penerimaan mereka dari sisi keuangan dalam status baru dan yang tentunya akan berpengaruh dalam sistem ASN nasional kita."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru