Pelapor Ashanty Dinilai Bingung Sendiri Dengan Gugatan Yang Dilayangkan
Selebriti

Ashanty sempat dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Sang kuasa hukum lantas menyebutkan jika pihak pelapor justru terlihat bingung sendiri dengan gugatan yang dilayangkan.

WowKeren - Ashanty sempat dilaporkan oleh Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Lama tidak terdengar, kasus ini kembali mencuat setelah kuasa hukum Ashanty kembali angkat berbicara mengenai kasus ini.

Fatma selaku kuasa hukum menilai jika gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum. Ia lantas menantang akan membuktikannya di persidangan nanti.

"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum," kata Fatma usai sidang dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (7/1). "Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan."

Pernyataan Fatma tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia mengaku tidak mengerti mengapa gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten yang sudah diajukan malah dicabut sendiri oleh pihak penggugat dengan alasan akan dipindah ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Ternyata, gugatan yang kembali dilayangkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto ada yang berbeda dan berubah dari gugatan sebelumnya. Sontak, Fatma menilai jika Pratiwi selaku penggugat sama sekali tidak mengerti dan malah terlihat kebingungan sendiri dengan gugatan yang dilayangkannya kepada istri Anang Hermansyah tersebut.


"Jadi, kelihatan penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, nggak jelas gugatannya," ujar Fatma. "Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kami akan sampaikan semua bantahan kami, jawaban."

Sementara itu, pihak Pratiwi mengatakan jika gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ashanty telah memasuki pokok perkara. Terlebih, sebelumnya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.

"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara," jelas kuasa hukum Pratiwi, Aditya Setiawan. "Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dan nanti dilanjutkan jawaban pihak tergugat, ditunda 1 minggu, tanggal 14 Januari 2020."

Seperti yang diketahui, Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Menurut pihak Pratiwi, Ashanty memang telah melanggar perjanjian kerja sama setelah tidak memberikan hak atas keuntungan penjualan kosmetik kepada Pratiwi sesuai dengan isi perjanjian.

Kerja sama tersebut terjalin dengan tugas Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik sementara Ashanty sebagai pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan. Namun dalam proses kerja sama, Pratiwi tidak pernah mendapatkan keuntungan dan tidak mengetahui secara jelas dimana aliran dana tersebut mengalir.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait