Situasi dengan Iran semakin memanas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat akan menggelar pemungutan suara demi mencegah Presiden Trump kumandangkan perang.
- Ruth Meliana
- Kamis, 09 Januari 2020 - 10:27 WIB
WowKeren - Situasi Amerika Serikat dengan Iran semakin memanas pasca terbunuhnya Jenderal Qasem Soleimani. Seperti yang diketahui, Jenderal Soleimani yang merupakan komandan pasukan elit Quds Iran dibunuh oleh Amerika atas perintah langsung dari Presiden Donald Trump.
Terbunuhnya Jenderal Soleimani telah membuat Iran murka hingga melancarkan serangan balasan kepada AS. Iran telah membombardir basis pasukan Amerika di pangkalan udara Ayn al-Asad di Irak Barat pada Rabu (8/1) pagi dengan puluhan roket.
Tak ingin perang dunia diantara kedua negara benar-benar pecah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS langsung menggelar pemungutan suara pada Kamis (9/1). DPR AS yang dipimpin Demokrat ini melakukan voting demi mencegah Presiden Trump mengobarkan perang dengan Iran.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan jika saat ini Demokrat akan mengambil langkah terkait masalah ini. Terlebih, Demokrat merasa khawatir partainya tidak diajak dalam rapat tertutup yang dilakukan anggota parlemen dengan Sekretaris Negara Mike Pompeo dan pejabat tinggi lainnya dalam membahas permasalahan dengan Iran.
"Presiden telah menjelaskan bahwa dia tidak memiliki strategi yang koheren untuk menjaga rakyat Amerika tetap aman, mencapai de-eskalasi dengan Iran dan memastikan stabilitas di kawasan itu," kata Pelosi seperti dilansir dari CNN, Kamis (9/1). "Kekhawatiran kami tidak diatasi dengan pemberitahuan tidak cukupnya Undang-Undang Kekuatan Perang dan oleh pengarahan pemerintah hari ini."
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Kekuatan Perang 1973, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk memberi tahu Kongres terkait adanya rencana militer besar. Namun, Pelosi mengatakan jika sejauh ini Trump tidak pernah memberitahukan alasannya menyerang dan membunuh Jenderal Soleimani kepada Kongres.
Maka Pelosi menegaskan jika DPR akan melakukan pemungutan suara sesuai dengan Undang-Undang Kekuatan Perang 1973. Hal ini bertujuan untuk membatasi kemampuan Presiden Trump dalam melancarkan perang melawan Iran.
Selain itu, DPR AS juga sedang mempertimbangkan untuk mencabut otorisasi kekuatan yang disetujui pasca serangan 11 September 2001 silam di Amerika Serikat. Pasalnya, otorisasi tersebut telah dijadikan pembenaran hukum dalam serangkaian tindakan militer AS di seluruh dunia Islam.
Meski demikian, upaya untuk membatasi Trump dalam melakukan perang sepertinya akan sulit diloloskan di Senat. Hal ini dikarenakan Senat merupakan tempat Partai Republik pendukung Trump yang memegang suara mayoritas.
(wk/lian)