KPK Lakukan OTT Tanpa Izin Dewas, Mahfud: Tidak Apa-Apa
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD tidak mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak izin kepada dewan pengawas saat melakukan OTT Komisioner KPU.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoardjo Saiful Ilah. Namun OTT ini menimbulkan pro dan kontra lantaran KPK tidak izin kepada Dewan Pengawas.

Seperti yang diketahui, pada UU KPK yang baru telah dibentuk Dewan Pengawas yang bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK. Selain itu, segala bentuk OTT yang akan dilakukan KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas angkat berbicara mengenai permasalahan ini. Menurutnya, OTT kepada Bupati Sidoardjo dan Komisioner KPU sama sekali tidak melanggar hukum meski tidak adanya izin Dewas KPK. "Tidak apa-apa, ndak ada masalah hukum di situ," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/1).

Mahfud menduga alasan penyidik KPK tidak melapor kepada Dewas KPK saat melakukan OTT tersebut lantaran penyadapan dilakukan sebelum berlakunya UU KPK yang baru. Seperti yang diketahui, proses penyadapan dalam UU KPK lama sama sekali tidak memerlukan izin dari siapapun.


"Kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan," jelas Mahfud. "Sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasar undang-undang yang lama itu berlaku."

Walau tidak melibatkan Dewas dalam proses penyadapan hingga OTT, namun Mahfud mengingatkan agar kedua kasus tersebut dapat disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewas KPK. Pasalnya, UU KPK yang baru sudah mengatur tentang hal tersebut.

"Itu asumsi hukumnya ini sudah di bawah tanggungjawab (Dewas KPK) yang sekarang," terang Mahfud. "Bahwa proses penyadapannya sudah lama itu sudah pasti ya, karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu."

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia mengaku dapat memahami langkah KPK melakukan kedua OTT tersebut tanpa adanya izin pihaknya. Syamsuddin berpendapat jika aksi penyadapan tersebut kemungkinan telah berlangsung sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs saat masih menggunakan UU KPK yang lama.

"Dewas sendiri belum memiliki organ karena Peraturan Presiden tentang organ Dewas baru turun," kata Syamsuddin. "Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru