Surat Perintah Penangkapan Seungri Kembali Diajukan, Dijerat 7 Tuduhan
Xportsnews
Selebriti

Pihak penuntut mengajukan surat perintah penangkapan dengan total 7 tuduhan. Itu termasuk dakwaan yang sama dengan surat perintah penangkapannya pada Mei 2019 lalu.

WowKeren - Kasus hukum yang menimpa Seungri kini memasuki babak baru. Pada Jumat (10/1), pihak penuntut kabarnya kembali meminta surat penangkapan untuk mantan member Big Bang tersebut.

Menurut laporan media setempat, pihak penuntut mengajukan surat perintah penangkapan dengan total 7 tuduhan. Itu termasuk dakwaan yang sama dengan surat perintah penangkapannya pada Mei 2019 lalu.

Lima tuduhan awal yang menjerat Seungri adalah terlibat prostitusi, ajakan prostitusi, pelanggaran UU Pangan dan Sanitasi, penggelapan yang yang dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi spesifik dan penggelapan tempat kerja. Dua tuduhan lainnya yang baru diajukan saat ini adalah melanggar tindakan transaksi luar negeri dan kebiasaan judi.


Seungri sebelumnya diduga meminta layanan prostitusi sebanyak 29 kali antara September 2015 hingga Januari 2016 untuk investor asing, lalu melanggar Undang-Undang Pangan dan Sanitasi dengan secara ilegal menjalankan tempat hiburannya sebagai sebuah restoran, menggunakan dana dari Burning Sun untuk penggunaan pribadi dan kebiasaan judi di Las Vegas, di antara kecurigaan lainnya.

Setelah 8 bulan sejak pembaruan kasus Seungri, pihak penuntut sekali lagi akan bertemu dengan pelantun "1, 2, 3!" itu di pengadilan. Tanggal yang diharapkan untuk sidang validasi surat perintah penangkapannya adalah 13 Januari mendatang.

Kabar pihak penuntut sekali lagi meminta surat penangkapan untuk Seungri sendiri langsung dibanjiri komentar netizen Korea Selatan. Banyak yang kembali memberikan kritikan pedas untuk Seungri.

"Aku masih tidak bisa melupakan wajahnya saat tersenyum di gym ketika surat penangkapannya ditolak. Kuharap pihak penuntut benar-benar melakukan tugasnya kali ini," tulis seorang netizen. "Seberapa kuat sebenarnya orang yang mendukungnya?" sahut yang lain.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait