Jokowi 'Disentil' Tak Nyalakan Lampu Motor, Istana Sebut Presiden Tidak Bisa Disamakan Dengan Rakyat
Nasional

Nama Presiden Jokowi turut disebutkan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi soal UU LLAJ. Gugatan itu diajukan mahasiswa UKI usai ditilang polisi gegara tak menyalakan lampu sepeda motornya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo sempat "disentil" dalam sebuah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menyalakan lampu motor kala berkendara di siang hari. Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, bernama Eliadi Hulu.

Diketahui, Eliadi menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke MK usai ditilang polisi gegara tidak menyalakan lampu sepeda motornya. Dalam gugatannya, Eliadi mencantumkan soal sang Presiden yang pernah mengendarai motor di siang hari tanpa menyalakan lampu, namun tak ditilang oleh aparat.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin pun menilainya tak tepat. Menurut Ngabalin, Presiden dan rakyat biasa tak bisa disamakan soal aturan lampu sepeda motor harus menyala saat siang hari.

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain," terang Ngabalin dilansir detikcom pada Sabtu (11/1). "Sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan."


Sedangkan untuk Presiden, tutur Ngabalin, tentunya selalu disediakan pengawalan super ketat. Dengan demikian, tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP. Kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain? Tidak," jelas Ngabalin. "UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah."

Meski demikian, Ngabalin tetap memberikan apresiasi kepada Eliadi karena telah mengajukan judicial review. Pasalnya, langkah mengajukan gugatan ke MK tersebut merupakan jalan yang konstitusional.

"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau penggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak jadi masalah," tutur Ngabalin. "Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka. Karena itu, kita apresiasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru