ICW Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Istana: Beri Waktu Pimpinan Dan Dewas KPK Kerja
Nasional

Presiden Joko Widodo didesak agar segera menerbitkan Perppu, pihak istana meminta agar publik memberikan waktu bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk bekerja.

WowKeren - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Pihak istana langsung memberikan tanggapan mereka terkait desakan dari ICW ini.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman meminta publik untuk bersabar dan memberi waktu kepada pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 selaku UU KPK yang baru dinilai masih perlu waktu untuk diterapkan dengan baik sehingga butuh kesempatan serta kepercayaan publik.

"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1). "Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut."


Fadjroel berpendapat jika UU KPK yang baru saat ini merupakan kebijakan politik dan hukum yang ditetapkan di pemerintahan Jokowi. Maka sebagai presiden, Jokowi dinilai akan berusaha menghormati hukum yang berlalu saat ini dengan tetap menjajal UU KPK yang baru. "Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujar Fadjorel.

Sebelumnya ICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru sebagai langkah untuk menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut. UU KPK yang baru dinilai ICW telah memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyidikan. Oleh sebab itu, ICW meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan dan tidak buang badan kala kondisi KPK saat ini dinilai semakin melemah.

"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar Kurnia seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (12/1). "Setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut."

Alasan yang diberikan Presiden dan DPR terkait pengesahan UU KPK dengan alasan untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut dinilai hanyalah ilusi. Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang dinilai menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru