Ikan Arwana 'Sengketa' Ternyata Sudah Mati, Eza Gionino Persilahkan Dilakukan Autopsi
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak Eza Gionino akan membawa ikan arwana yang dihargai Rp12 juta tersebut ke pengadilan sebagai barang bukti. Eza pun membantah telah melakukan pembunuhan karena mengaku sebagai pecinta arwana.

WowKeren - Kasus pembelian ikan arwana yang berujung pada ancaman pembunuhan pada keluarga Eza Gionino masih terus berlanjut. Seperti diketahui, sang penjual yang bernama Qory Supiandy melaporkan balik Eza atas tuduhan penggelapan dan pencemaran nama baik lewat ITE. Menanggapi tuduhan tersebut, Eza mengaku malu pada sang mertua.

"Gue dibilang penggelapan 12 juta, malu gua di depan mertua gua. 12 juta doang gitu loh," ujar Eza saat menggelar jumpa pers yang dihadiri WowKeren di kantor sang pengacara, Henry Indraguna, di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1). "Lo kalo mau bikin laporan 'Eza Gionino Penggelapan 12 M' gitu keren. Ini 12 juta. Maaf lo ya, bukannya apa-apa."

Tak terima dengan tuduhan penggelapan, Eza lantas menunjukkan ikan arwana "sengketa" yang sedang "diperebutkan" tersebut. Ikan arwana yang dibeli Eza rupanya sudah dalam kondisi mati dan dibungkus plastik saat ditunjukkan kepada media. Henry pun mengungkapkan rasa belasungkawa atas kematian ikan seharga belasan juta rupiah tersebut.

"Mohon maaf kami mengucapkan turut berduka cita, ikannya mati. Mau gimana," tutur Henry. "Tapi ikannya ada, tidak mungkin kita hilangkan. Kalau dihilangkan nanti penggelapan."


Eza pun mempersilakan ikan arwana tersebut diautopsi apabila timbul kecurigaan bahwa ia telah membunuhnya. Namun, Eza kembali menegaskan bahwa dirinya adalah pecinta ikan arwana. Eza pun mengetahui jika ikan arwana tak boleh digoreng karena termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.

"Diautopsi enggak papa, silakan diautopsi kalau berpikir gue yang ngebunuh. Tapi maaf sekali lagi, gue pecinta arwana," tantang mantan kekasih Ardina Rasti tersebut. "Ini udah 2 hari, 3 hari-an (matinya). Goreng enak banget sumpah. Tapi gue akan kena ini (pasal). Ini ikan yang dilindungi di Indonesia."

Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa ikan arwana yang diberi nama "Q" tersebut akan dibawa sebagai bukti di pengadilan nanti. Menurut Henry, ikan adalah makhluk bernyawa sehingga kematiannya merupakan ketentuan Tuhan. Namun jika dicurigai telah dibunuh, maka pihaknya juga tak keberatan untuk dilakukan visum.

"Ini buat bukti di pengadilan nanti. Karena nyawa manusia atau binatang semua kembali ke pada Tuhan Yang Maha Esa. Yang penting matinya ini secara wajar," pungkas Henry. "Kecuali kalau matinya ternyata dianiaya. Makanya silakan kalau nanti perlu autopsi, visum, silakan lakukan."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru