Update Kasus Dugaan Mega Korupsi Jiwasraya: Benny Tjokro Ditahan Kejagung
Nasional

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyatakan bahwa kliennya ditahan selama 20 hari sejak Selasa (14/1) hari ini. Benny sendiri adalah Direktur Utama PT Hanson International (MYRX).

WowKeren - Kasus gagal bayar dan dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Desember 2019 kemarin. Kini, penyidik Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Hanson International (MYRX), Benny Tjokrosaputro, terkait kasus Jiwasraya.

Benny Tjokro tampak keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (14/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tampak keluar mengenakan baju tahanan berwarna pink.

Pihak Kejagung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Benny Tjokro ini. Namun, kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyatakan bahwa kliennya ditahan selama 20 hari. "Iya, ditahan 20 hari," tutur Muchtar dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (14/1).

Lebih lanjut, Muchtar mengungkapkan adanya kejanggalan atas penahanan Benny Tjokro ini. Menurut Muchtar, Benny Tjokro awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Namun, beberapa jam kemudian Benny Tjokro ternyata langsung ditahan tanpa adanya pengumuman terlebih dahulu. "Aneh, aneh yah. Saya enggak ngerti apa alat buktinya? Tidak ada (pernyataan dari Jaksa) katanya nanti saja di pengadilan," ujar Muchtar.


Selain itu, Muchtar juga menyoroti mengapa tidak ada direksi Jiwasraya yang ditangkap. "Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab tidak diapa-apain," kata Muchtar.

Lebih lanjut, Muchtar mengaku bahwa kliennya tak terlibat dalam skandal Jiwasraya ini. Benny Tjokro disebut hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, dimana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 680 miliar pada 2015.

Jiwasraya sendiri memang menjadi salah satu MTN tersebut. Namun, Muchtar mengaku bahwa perusahaan kliennya telah menyelesaikan MTN tersebut pada 2016. Sehingga tidak memiliki hubungan dengan Jiwasraya lagi.

"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan PT Hanson International Tbk, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan," jelas Muchtar. "Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi."

Sementara itu, Benny Tjokro sendiri merupakan cucu dari pengusaha batik pendiri merek Batik Keris, Kasom Handoko Tjokrosapoetro. Ia merupakan seorang sarjana ekonomi yang lulus dari Universitas Trisakti pada 1995.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru