Tanpa Surat Pengantar, Kemendagri Klaim Ganti 10.000 Lebih Dokumen Rusak Akibat Bencana
Nasional

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah tidak mewajibkan persyaratan pada umumnya seperti surat pengantar, baik itu dari tingkat RT-RW maupun kepolisian.

WowKeren - Salah satu masalah yang pada umumnya dialami saat bencana terjadi adalah kerusakan dokumen penting. Yang mana, proses pengajuan untuk mendapatkan dokumen tersebut bisa jadi membutuhkan perjuangan khusus.

Meski demikian, pemerintah berbaik hati dengan mengganti dokumen penting yang hilang selama terjadi bencana banjir awal tahun. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah mengganti hingga 10.166 dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana pada awal tahun.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah tidak mewajibkan persyaratan adanya surat pengantar, baik itu dari tingkat RT-RW maupun kepolisian. "Persyaratannya tidak menggunakan surat pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat kehilangan dari kepolisian," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (14/1).

Penggantian itu, dilakukan di kurang lebih 21 kabupaten atau kota yang terdampak bencana alam pada awal 2020. Sampai saat ini, Zudan mengatakan bahwa posko-posko untuk penggantian dokumen tersebut masih dibuka.


Bagi masyarakat yang ingin menggantikan dokumen rusak, bisa mengajukannya ke Dinas Dukcapil setempat. Hal itu bisa juga dilakukan melalui posko-posko yang sudah disiapkan maupun dikumpulkan secara kolektif melalui RT-RW setempat. Kemudahan penggantian dokumen ini akan terus berlaku selama ada bencana.

"Dan waktunya juga kita tidak batasi," lanjut Zudan. "Artinya sepanjang ada bencana, Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen."

Adapun penggantian ini sudah sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjamin dokumen kependudukan warga. Hal itu menyusul terjadinya banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek sejak awal tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Arsip Nasional RI (ANRI) menawarkan layanan restorasi atau perawatan segala bentuk dokumen pribadi atau keluarga yang terdampak bencana banjir di wilayah Jabodetabek. Adapun arsip keluarga yang bisa diperbaiki tersebut adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, ijazah dan dokumen lainnya. Warga bisa langsung mendatangi kantor pusat ANRI untuk pengajuannya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait