Heboh Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Minta Penjelasan Ahli Sejarah
Nasional

Kemunculan Keraton Agung Sejagat telah menghebohkan masyarakat Indonesia. Kini Polda Jawa Tengah akan meminta penjelasan ahli sejarah guna menyelidiki kasus ini.

WowKeren - Kemunculan Keraton Agung Sejagat yang terbongkar beberapa waktu lalu cukup menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Keraton tersebut telah mengklaim kekuasaan seluruh negara di dunia dan mengaku memiliki keterkaitan dengan Kerajaan Majapahit.

Dianggap mencurigakan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) langsung menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso beserta istrinya yang bernama Fanni Aminadia. Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat.

"(Toto dan Fanni) diminta klarifikasinya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi, Selasa (14/1). "Nanti termasuk juga nanti minta keterangan tenaga ahli, ahli sejarah, ahli psikologi juga termasuk, akan dilihat juga nanti."

Selain menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng juga akan meminta keterangan dari ahli sejarah hingga ahli psikologi. Hal ini demi mendalami kebenaran dari kasus tersebut. Apalagi, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui keberadaan kerajaan tersebut sehingga dianggap meresahkan.


"Iya sementara yang mereka tau kerajaan itu sudah ada, kerajaan kerajaan yang ada di Jawa ini dan tidak ada lagi kerajaan baru," jelas Kombes Iskandar. "Ini kan mereka (Toto dan Fanni) deklarasikan kerajaan baru itu yang membuat masyarakat resah."

Polda Jateng hingga kini masih belum memastikan jumlah korban yang mengalami kerugian karena tertipu dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat tersebut. Menurut Kombes Iskandar, kepolisian masih dalam tahap penyidikan dan mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dari para ahli maupun saksi.

"Oh belum, belum sampai ke sana (perhitungan jumlah korban)," ungkap Kombes Iskandar. "Yang jelas kita akan minta klarifikasinya karena beberapa warga kan resah terkait itu."

Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan menghadapi hukum pidana sesuai dengan KUHP. Keduanya akan menghadapi pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 soal menyiarkan berita bohong dan keonaran.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo langsung bersikap tegas mengenai munculnya kerajaan tersebut. Mereka memastikan akan segera menutup Keraton Agung Sejagat.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru