Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Kejagung Sita Mobil Mewah Hingga Harley Davidson
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan proses penyidikan ke kediaman tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Dari hasil penggeledahan tersebut sejumlah aset berupa mobil mewah dan Harley Davidson disita.

WowKeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1). Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kejagung diketahui masih melanjutkan proses penyidikan kepada 5 tersangka tersebut. Dua dari lima tersangka yang kini telah ditahan itu telah digeledah rumahnya untuk disita asetnya.

"Hari ini tim penyidik melakukan beberapa rangkaian kegiatan antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (15/01).

Lebih lanjut, Agung mengatakan jika tiga tempat yang disambanginya itu merupakan kediaman Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.


Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan disebut Agung bakal berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Lalu menyusul penggeledahan untuk tersangka lainnya.

Meski begitu, Agung enggan untuk mengungkapkan barang apa saja yang disita oleh negara dari hasil penggeledahan tersebut. "Masih proses dan masih didata," katanya.

Barang sitaan tersebut, kata Agung, masih perlu didata terlebih dahulu. "Ada barang bergerak, ada tidak bergerak. Barang tidak bergerak ada proses tertentu," tuturnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut pantauan, nampak barang bergerak yang menjadi sitaan aparat berada di kantor Kejaksaan Agung. Barang bergerak yang diduga hasil sitaan tersebut berupa motor Harley Davidson dan mobil Mercy e-300 yang diketahui milik salah satu tersangka yaitu Hendrisman Rahim.

Sebelumnya telah diberitakan, pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, telah menyatakan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari. "Iya, ditahan 20 hari," tutur Muchtar dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (14/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru