Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Riau
Nasional

Dalam pemanggilan itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus ini sebelumnya juga turut menyeret nama Gubernur Riau Annas Maamun.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. KPK rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulhas terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Dalam pemanggilan itu, Zulhas akan dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus tersebut sebelumnya juga turut menyeret nama Gubernur Riau Annas Maamun. "Saksi Zulkifli Hasan akan diperiksa untuk tersangka korporasi, PT Palma," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/1).

Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Selain Zulhas, KPK juga akan memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan 2014 pada Kementerian Kehutanan Masyhud. "Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.

Adapun kasus ini bermula ketika Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 673/2014 tanggal 8 Agustus 2014.


Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Zulhas ke Annas pada Agustus 2014 lalu. Di dalamnya, berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Zulhas mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi melalui Pemprov Riau jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam surat. Selanjutnya, gubernur Riau memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan sesuai yang terlampir dalam SK itu.

Dari sinilah terjadi praktik suap menyuap yang melibatkan beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Annas Maamun. Agar bisa memuluskan langkahnya mengubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) supaya legal ditanami sawit, Surya diduga menawarkan fee sejumlah Rp 8 miliar.

Uang suap tersebut diduga dialirkan ke Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait