Usai Jadi Tersangka KPK, Kini Wahyu Setiawan Juga Dipecat Dari KPU
Nasional

DKPP memutuskan untuk mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Putusan ini diambil pasca Wahyu menjadi tersangka dalam kasus suap DPR PAW.

WowKeren - Kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus bergulir. Tak hanya dari segi penyelidikan kasus suapnya, nasib karier Wahyu di KPU pun ikut ditindaklanjuti.

Terlibat dalam kasus suap tentu mencoreng karier Wahyu hingga membuatnya harus menghadapi sidang etik pada Rabu (15/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Wahyu yang menjadi pihak teradu juga dituntut mengungkapkan kronologi kasus, meski tak semua ia sampaikan.

Usai mendengarkan penjelasan Wahyu kemarin, hari ini (16/1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pun melakukan sidang putusan. Dilansir dari CNN Indonesia, DKPP menyatakan Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penunjukan anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).

Atas pelanggarannya itulah, DKPP pun mencopot Wahyu dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Putusan ini, jelas DKPP, diambil demi menjaga marwah para penyelenggara pemilihan umum yang seharusnya netral dan tidak bisa diintervensi pihak eksternal manapun.


"Memutuskan, satu, mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya. Dua, menjatuhkan sanksi terhadap teradu Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap dari jabatan Komisioner KPU," ujar Pelaksana Tugas Ketua DKPP, Muhammad, dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta.

Atas putusan itu, DKPP pun meminta agar Presiden Joko Widodo merealisasikannya paling lambat tujuh hari kerja. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi putusan tersebut.

Setidaknya ada dua hal yang disorot DKPP dalam kasus Wahyu tersebut. Pertama, atas sikap Wahyu yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak berkepentingan dalam proses PAW. Kedua, karena Wahyu yang juga dekat dengan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu pun dinilai telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu, baik yang diatur oleh DKPP maupun KPU. Dalam aturan itu, penyelenggara pemilu dilarang menemui peserta demi mencegah kesan keberpihakan.

"Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang," jelas anggota DKPP Ida Budhiati. "Merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru