Kasus Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata NasDem
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa pihaknya ingin agar DPR mendiskusikan kembali putusan Rapat Paripurna DPR terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II

WowKeren - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 silam tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat paripurna bersama DPR RI.

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI," tutur Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR pada Kamis (16/1). "Yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat."

Menanggapi hal ini, Partai Nasional Demokrat (NasDem) ikut buka suara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa pihaknya ingin agar DPR mendiskusikan kembali putusan Rapat Paripurna DPR terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

Sebab menurutnya, keputusan terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bersifat politik. Sehingga langkah untuk mendiskusikan kembali kasus tersebut cukup memungkinkan.


"Menurut saya pribadi karena itu sebuah keputusan politik, maka yang putusan politik itu masih bisa kita diskusikan kembali," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1). "Masih bisa kita buka kembali dan bahas kembali."

Menurutnya, penting untuk mendiskusikan kembali Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II untuk melahirkan keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan bangsa. Agar peristiwa bersejarah tersebut tidak menjadi beban di masa datang, maka menurutnya negara juga perlu untuk menuntaskan kewajibannya.

"Fraksi NasDem sudah jelas," lanjut Taufik. "kita ingin agar kita tidak ada lagi punya beban dan ini merupakan kewajiban negara yang harus dituntaskan."

Meski demikian, NasDem tidak bisa memastikan apakah fraksi-fraksi lainnya juga sependapat dengan fraksinya. Sebab jika nantinya ingin dilakukan pendiskusian ulang terkait kasus Semanggi I dan Semanggi II, maka hal itu harus mendapat persetujuan dari semua fraksi terlebih dahulu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru