Dahlan Iskan Buka Suara Soal Keterlibatan Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Nasional

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan turut menyampaikan pendapatnya soal Dirut PT Hanson International (MYRX), Benny Tjokrosaputro yang terseret dalam kasus Jiwasraya melalui tulisannya.

WowKeren - Direktur Utama PT Hanson International (MYRX), Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selas (14/1). Penangkapan ini diduga karena Benny diduga terlibat dalam kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menanggapi kasus tersebut Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pun buka suara soal sepak terjang Benny melalui laman pribadinya di disway.id. Dalam tulisannya tersebut, Dahlan mulanya berpikir sosok Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Bentjok bakal lolos dari masalah hukum.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini hebat. Kejagung menetapkan Bentjok dan keempat orang lainnya jadi tersangka.

"Awalnya saya berpikir Bentjok --Benny Tjokrosaputro-- pasti lolos lagi. Kali ini pun," tulis Dahlan. "Ternyata Kejaksaan Agung kali ini hebat. Bentjok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus Jiwasraya yang seru itu."

"Semula saya pikir Bentjok masih pintar: bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan menggunakan hukum-hukum dagang yang tersedia," sambungnya. "Yang, menurut hukum itu, bisa saja ia merasa benar. Bisa saja Bentjok merasa sudah sesuai dengan peraturan yang ada."


Bentjok sendiri menurut Dahlan adalah orang yang terkenal pintar. Bentjok bisa tak merasa menipu meski ada orang yang tiba-tiba tertipu.

Bentjok adalah adalah tipe orang yang berpikir panjang. Segala langkahnya sudah dihitung bahkan untuk masa yang jauh. Termasuk, sudah memperhitungkan akibat hukumnya.

Dalam tulisannya tersebut, Dahlan juga turut menyinggung penggunaan uang Jiwasraya oleh Bentjok. Dahlan menilai intrumennya sudah diatur agar tidak melanggar hukum seperti melalui medium term note (MTN).

"Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan," terangnya. "Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi."

"Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum --menurut ia. Misalnya waktu mengeluarkan MTN --surat utang jangka menengah," sambungnya. "Mediun term note. Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru