UU Baru KPK Gagalkan Penggeledahan Kantor DPP PDIP, Jokowi Angkat Bicara
Nasional

KPK dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP karena tak mengantongi izin dari Dewan Pengawas, sebagaimana implementasi dari UU hasil revisi. Presiden Jokowi pun ikut menanggapi hal tersebut.

WowKeren - Kasus suap DPR PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan PDI Perjuangan terus bergulir. Tak hanya karena perkembangan yang cukup alot, kasus ini juga yang perdana diusut dengan menggunakan undang-undang baru.

Salah satu yang diatur adalah perlunya izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan setiap tindakan, termasuk penyelidikan dan penggeledahan. Hal ini pun disinyalir menjadi alasan mengapa KPK tak berhasil menggeledah Kantor DPP PDIP hingga hari ini (17/1).

Publik pun menilai UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun angkat bicara. Seperti biasanya, Jokowi pun mementahkan seluruh anggapan bahwa KPK menjadi lemah karena UU baru tersebut.

Menurut Jokowi, KPK tidak pernah dilemahkan seperti tuduhan publik selama ini. Terbukti dari lembaga antirasuah itu yang tetap berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Wahyu Setiawan.


"Buktinya KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU," ujar Jokowi ketika berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1). "Meskipun komisionernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru."

Hanya saja mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak menampik bahwa sejumlah aturan baru harus dibuat dan diperbaharui demi menyesuaikan dengan UU yang baru. "Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbarui," jelas Jokowi, dilansir dari Kompas.

Namun demikian, Jokowi kembali bungkam ketika disinggung soal permintaan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. "Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," tutur Jokowi.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sudah menegaskan pihaknya tak pernah menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan seperti yang dituduhkan banyak orang. Tumpak memastikan Dewas KPK siap memberikan jawaban soal pengajuan izin, termasuk penggeledahan, maksimal 1x24 jam.

"Kalau ada permintaan, tetap 1x24 jam akan kami jawab. Janji saya itu," tegas Tumpak, Rabu (15/1). "Kalau sudah ada permintaan, 1x24 jam akan kami layani."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait