Jokowi Digugat Karena Pecat Hakim yang Terbukti Pakai Narkoba dan Selingkuh, Istana Buka Suara
Instagram/dini_purwono
Nasional

Pemecatan tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

WowKeren - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat Hakim M Yudhi Sahputra SH MH. Pemecatan tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui MKH memberhentikan Yudhi dengan tidak hormat pada April 2019 lalu karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasalnya, Yudhi terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Ia juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan BNN Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi tersebut, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim. Namun, Yudhi tak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 27 Januari 2020 mendatang.


Menanggapi gugatan tersebut, Istana pun mempersilakan dan menjelaskan bahwa Jokowi menghormati proses hukum. "Ya silakan saja kalau mau digugat. Pak Jokowi itu kan tipe yang selalu menghormati proses hukum," terang Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, pada Senin (20/1).

Menurut Dini, pengajuan gugatan adalah hak setiap warga negara. Nantinya, pihak yang benar dan salah akan dibuktikan dalam proses di pengadilan.

"Menjadi hak setiap WNI untuk mengajukan gugatan apabila merasa ada hak-haknya yang dilanggar," ujar Dini. "Nanti kan bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam proses pemeriksaan di pengadilan."

Sementara itu, dilansir dari situs web PTUN Jakarta, Yudhi sebagai Penggugat mengajukan sejumlah permintaan. Berikut poin-poin permintaan Yudhi:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat
  2. Menunda Pelaksanaan objek sengketa sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Dalam Pokok Perkara: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 6/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH tertanggal 12 September 2019, serta memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 6/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH
  4. Mengembalikan Harkat dan Martabat Penggugat Kedalam Kedudukan Semula Yaitu Sebagai Hakim
  5. Membebankan Biaya Perkara Yang Timbul Kepada Tergugat
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait