DPR RI Janji Bakal Libatkan Buruh Untuk Bahas Omnibus Law
Nasional

Pihak DPR RI menerima kedatangan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan rombongannya pada Senin (20/1). DPR lantas berjanji untuk membentuk tim kecil membahas Omnibus Law.

WowKeren - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat menggelar demo di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1). Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Pihak DPR RI lantas menerima kedatangan Ketua KSPI, Said Iqbal, dan rombongannya. Dalam pertemuan tersebut, DPR berjanji untuk membentuk tim kecil membahas Omnibus Law.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tim kecil tersebut akan melibatkan kelompok buruh dan menghubungkannya dengan Komisi IX DPR serta Badan Legislasi (Baleg). Nantinya, pihak-pihak tersebut akan berdiskusi serta berkoordinasi supaya Omnibus Law bisa berjalan sebagaimana diharapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan Komisi IX, komisi terkait," jelas Dasco dilansir CNN Indonesia pada Selasa (21/1). "Dan Baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi."


Lebih lanjut, Dasco membenarkan bahwa pemerintah sedianya akan mengirimkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja pada hari ini. Namun, Dasco mengaku hingga kini belum melihat naskah akademik yang dikirimkan.

"Katanya hari ini akan diantar naskah akademik dan RUU," terang Dasco. "Saya sendiri belum melihat dan mempelajari."

Meski demikian, Dasco optimis RUU Cipta Lapangan Kerja dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari seperti yang ditargetkan oleh sang Presiden. Namun, RUU tersebut diketahui selama ini mendapatkan penolakan dari kelompok buruh.

Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan salah satu terobosan yang coba dilakukan oleh Jokowi di periode keduanya. UU yang menggabungkan banyak pasal dan aspek itu diadakan demi memperkuat perekonomian nasional, terutama dari segi perbaikan ekosistem investasi serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Namun, KSPI menyebut bahwa Omnibus Law justru akan mengurangi kesejahteraan kaum buruh karena pekerjaan mereka dihargai dengan sistem upah per jam. Sehingga bila seorang buruh bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka bayarannya akan di bawah upah minimum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru