Berpotensi Diskriminatif, Surat Edaran di Surabaya Sebut 'Non Pribumi' Bikin Geger
Nasional

Adanya penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam surat edaran yang mengatasnamakan Rukun Warga (RW) 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri disoal.

WowKeren - Warga Surabaya digegerkan dengan kemunculan surat edaran yang mengatasnamakan Rukun Warga (RW) 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Surat edaran tersebut mengatur iuran warga dengan mencantumkan istilah pribumi dan non pribumi.

Viralnya surat edaran tersebut turut menarik perhatian dari aktivis sekaligus Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori. Menurutnya, penggunaan dua istilah itu dalam surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi rasial.

"Edaran yang mengatasnamakan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya tergolong unik," kata Aan dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/1). "Namun bisa menimbulkan reaksi karena terindikasi rasis."

Menurutnya, pihak RW perlu menjelaskan maksud penggunaan kata pribumi dan non pribumi dalam surat tersebut. Jika memang penggunaan kata itu merujuk pada masyarakat dengan etnis tertentu maka hal tersebut berpotensi diskriminatif.


"Pihak RW perlu mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan pribumi," lanjut Aan. "Apakah itu merujuk pada pemilahan warga desa berbasis etnis tertentu. Jika iya, maka aturan tersebut berpotensi diskriminatif."

Aan menilai bahwa pembuatan aturan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998. Instruksi tersebut melarang adanya penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam kebijakan publik. Oleh sebab itu, Aan menduga bahwa pembuat surat edaran kemungkinan tidak mengetahui aturan tersebut.

"Mungkin pembuat aturan tersebut tidak mengetahui kata pribumi dan non-pribumi terlarang digunakan," lanjut Aan. "Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan."

Lebih jauh, Aan ingin agar masalah ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya. Ia meminta agar Wali Kota Tri Rismaharini melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan camat, lurah, dan RT-RW setempat.

"Saya meminta Wali Kota Surabaya segera membatalkan aturan tersebut dan memanggil lurah dan seluruh pengurus RW untuk klarifikasi," ujar Aan. "Wali Kota juga perlu mengajak semua pihak di wilayah Bangkingan untuk rembuk merumuskan solusi atas problem yang tengah dihadapi warga."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel