Lembaganya Dituduh Tak Transparan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Nasional

BPJS Kesehatan dituding tidak transparan soal audit keuangannya sehingga menyebabkan defisit. Merespon tuduhan tersebut Dirut BPJS Kesehatan pun buka suara.

WowKeren - Permasalahan yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini masih belum terpecahkan. Bahkan defisit BPJS Kesehatan disebut-sebut telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Terjadinya defisit ini lantas membuat dugaan jika lembaga kesehatan milik pemerintah ini tak diawasi dengan benar dan tidak teransparan. Merespon kabar tersebut, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris buka suara.

Fachmi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan jika lembaganya dalam melaksanakan program diawasi oleh tujuh lembaga di luar DPR. "Kami ingin menyampaikan soal apakah lembaga ini tidak dikontrol, lembaga ini dikontrol 7 lembaga di luar DPR," ujar Fachmi dalam keterangannya, Selasa (21/1).

Lebih lanjut, Fachmi mengatakan jika pihaknya pihaknya mendapatkan audit rutin dari BPK, BPKP, OJK hingga KPK. DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.


"Pertama BPK, setiap tahun BPK melakukan audit rutin," terangnya. "Selain rutin ada juga tujuan tertentu, kemudian BPKP mengaudit berdasarkan penugasan, sepanjang kami menjadi direksi kami sudah dua kali diaudit berdasarkan penugasan khusus."

"Di luar BPKP, setiap tahun OJK juga masuk dan melakukan audit," sambungnya. "Kemudian di luar itu KPK selalu masuk dalam bentuk research terhadap apa yang dibuat BPJS, dan undang-undang pemerintah juga secara khusus kantor akuntan publik melakukan audit."

Adapun dewan pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga rutin melakukan audit terhadap keuangan BPJS. "Kemudian DJSN tidak kurang-kurangnya DJSN mengundang kami menyampaikan hasil pengawasan jadi kalau dikatakan lembaga ini lembaga yang sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta-fakta itu menurut kami tidak benar adanya," jelasnya.

Fachmi kemudian menambahkan jika struktur dewan pengawas dan struktur DJSN berasal dari kementerian/lembaga. Jadi instrumen pengawasan terhadap keuangan BPJS tersebut sangat ketat.

"Kami setiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program pada empat lembaga, OJK, Menteri keuangan, DJSN, dan Menteri Kesehatan setiap bulan," tuturnya. "Nanti silahkan dilihat tanda terimanya laporan itu termasuk di dalamnya laporan tentang keuangan, di luar itu tentu saja laporan secara rutin, kepada dewan pengawas."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru