DPR Siapkan Aturan Untuk Ojek Online, Bakal Jadi Transportasi Umum?
Nasional

Komisi V DPR tengah menggodok revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengatur status kendaraan ojek online (ojol) sebagai transportasi publik.

WowKeren - Pemerintah melalui Komisi V DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini akan berfokus pada poin kendaraan roda dua untuk menjadi transportasi publik.

Ketua Komisi V DPR Lasarus lantas meminta kepada para pengemudi yang tergabung dalam organisasi ojek online atau ojol agar membuat kajian permasalahan ini. “Saya minta nanti dari asosiasi juga melakukan kajian. Buat kajian di sana, dikirim ke kami," kata Lasarus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

"Jadi kami tidak perlu juga harus rapat, yang penting dokumen kajian itu ditandatangani, dicap oleh organisasi yang resmi bahwa itu adalah hasil kajian dari segenap organisasi yang ada di perkumpulan ojol," sambungnya.


Lasarus juga menegaskan jika kajian ini merupakan hal yang penting. Pasalnya, ia tak ingin revisi UU ini hanya dibahas oleh satu pihak saja. Dengan adanya rencana revisi UU ini, ia berharap agar bisa membantu menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi oleh para driver ojol tersebut.

“Nanti mohon dibantu temen-temen dari asosiasi ini. Kan kalau kita buat UU ini kan pertama prinsipnya dia universal, apa namanya tidak multitafsir," paparnya. "Jadi saya rasa supaya nanti revisi yang kami lakukan ini betul-betul sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah yang selama ini kita anggap banyak persoalan."

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, dengan adanya revisi tersebut akan membuat keinginan ojol mempunyai legalitas bisa terwujud.

Sebelumnya diberitakan, kepastian ada atau tidaknya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut bakal diketahui setelah DPR menggelar paripurna dalam waktu dekat. Komisi V juga memastikan bakal mengundang semua pihak terkait, khususnya aplikator dan pengemudi ojol untuk duduk bersama. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari revisi UU tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru