Pasal Tak Terbukti, Pelajar Pembunuh Begal di Malang Batal Dituntut Seumur Hidup
Nasional

Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) batal dituntut hukuman seumur hidup lantaran JPU tak bisa membuktikan salah satu pasal yang disangkakan. Ini ancaman hukuman terbaru yang dihadapi ZA.

WowKeren - Indonesia dibuat geger dengan tuntutan penjara seumur hidup yang harus dihadapi oleh siswa SMA berinisial ZA (17) di Malang. Tuntutan itu dianggap tidak tepat karena ZA membunuh seorang begal demi melindungi diri dan temannya yang diancam akan diperkosa.

Sidang tuntutan pun digelar pada Selasa (21/1) kemarin. Beruntung isu bahwa ZA akan dijatuhi dakwaan seumur hidup dimentahkan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan JPU batal menuntut ZA dengan dakwaan seumur hidup. Sebab jaksa dilaporkan hanya mampu membuktikan salah satu pasal yang dituduhkan. Alhasil ZA hanya terancam hukuman kurungan selama setahun.

"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama satu tahun," jelas Hari di Jakarta Selatan, Selasa (21/1). "Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang."


Sementara itu dua pasal lainnya tidak bisa dibuktikan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal inilah yang memberatkan tuntuan ZA sampai terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza. Bhakti menyebut JPU sudah "menyerah" soal Pasal 340 dan 338 KUHP, tetapi masih berjuang membuktikan Pasal 351.

"Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 Ayat (3)," kata Bhakti, dilansir Tribun Jatim, Rabu (22/1). "Terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun."

Meski demikian, Bhakti mengaku akan tetap berusaha mementahkan tuduhan JPU tersebut. Sebab ada beberapa tindakan di Pasal 351 Ayat (3) yang tak terbukti di BAP dari Polres Malang. Ia pun berharap kliennya bisa lepas dari segala tuduhan hukum JPU.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pleidoi terhadap Pasal 351 Ayat (3) yang disangkakan JPU kepada ZA," tegas Bhakti.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru