Bakal Dihapus, Ternyata Ini Biang Kerok Munculnya Para Honorer
Nasional

Pemerintah telah siap untuk melakukan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Keputusan tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

WowKeren - Pemerinta melalui Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Sehingga, nantinya hanya akan ada 2 macam status pegawai yang bekerja di pemerintahan, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakata ini sendiri menyesuaikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam beleid tersebut menyebutkan jika ASN adalah pegawai negeri sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar dua status itu seperti tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap akan dihapus.

Larangan perekrutan tenaga honorer sendiri telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8. Menurut Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono, munculnya tenaga honorer karena banyaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan aturan tersebut.


"Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah," kata Paryono dilansir Detikcom, Kamis (22/1). Pelanggaran yang dilakukan olej PPK ini disebabkan pemerintah pusat dan daerah suka berasumsi kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Padahal pemerintah sendiri sudah mengangkat tenaga honorer sejak 2005, namun hal tersebut belum bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer. Hingga saat ini sisa jumlah tenaga honorer yang ada di pusat dan daerah mencapai 300 ribuan orang. "Ke depan pengangkatan honorer ini dilarang dan sudah lama dilarang, satu dengan keluarnya manajemen PPPK itu juga ada larangan non PNS dan non PPPK," jelasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR sebelumnya sempat mengajukan usulan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer. Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengusulkan agar para guru honorer diberi keistimewaan untuk langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Namun tentu ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Termasuk diantaranya soal lokasi dan lamanya masa pengabdian mereka. Cornelis sendiri secara spesifik menyebut guru honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terutama di daerah terpencil.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru