KPK Dituding Sebar Hoaks Soal Harun Masiku: Tak Usah Merespons Yang Penting Kerja
Nasional

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya indikasi upaya pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebar hoaks terkait keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebarkan berita hoaks terkait keberadaan Harun Masiku. Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap yang ikut menyeret nama mantan Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar buka suara. Lili menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tudingan ICW tersebut. Sebab menurutnya yang paling penting saat ini bagi KPK adalah tetap bekerja melaksanakan tugasnya.

"Saya nggak mau merespons ICW soal itu, namanya masyarakat menilai berbagai macam cara, kalau memang pernyataan kita di media memang bisa dipertanggungjawabkan ya mungkin punya pertimbangan lain," kata Lili, Kamis (23/1). "Tapi kita tidak usah merespons, yang penting bekerja saja."


ICW sebelumnya menilai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan hoaks untuk menyembunyikan keberadaan Harun selama ini. Hal itu merujuk pada pengakuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menyebut bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.

"Ini membuktikan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1). "Bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik."

Kurnia pun mengingatkan pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.

"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan," tutur Kurnia. "Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait