Minta Harun Masiku Serahkan Diri, Tim Hukum PDIP: Hadapilah Proses Hukum
Nasional

Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, menilai bahwa Harun Masiku harus menghadapi langsung permasalahan hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku masih terus bergulir. Harun yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjadi buron.

Meski demikian, pihak imigrasi telah menyatakan bahwa Harun sudah kembali pulang ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, tidak banyak berkomentar terkait hal tersebut.

Namun, Wayan mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sikap kita jelas tegas, dan berulang-ulang disampaikan sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri," tegas Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (23/1).

Keberadaan Harun sendiri memang masih simpang siur meski telah dipastikan kembali ke Tanah Air. Wayan pun menilai bahwa Harun harus menghadapi langsung permasalahan hukum yang menjeratnya di KPK.


"Hadapilah proses hukum itu, karena tidak mungkin mengendap terus menerus hadapi," jelas Wayan. "Dan itu peluang untuk menyampaikan pembelaan secara baik."

Sebelumnya, keberadaan Harun memang menjadi perdebatan karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sempat menyebut bahwa Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Pihak imigrasi juga mengklaim pihaknya belum mencatat kepulangan tersangka kasus suap tersebut.

Namun, baru-baru ini Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah menyatakan bahwa Harun sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Artinya, Harun sudah berada di Indonesia pada saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Komisioner KPU Wahyu Setiawan digelar pada 8 Januari 2020.

Menkumham Yasonna Laoly sendiri berdalih bahwa kesalahan pelaporan tersebut disebabkan oleh adanya gangguan sistem informasi. "I swear to God, itu karena error," ujar Yasonna dilansir Tempo, Rabu (22/1).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding KPK dan Menteri Yasonna telah menyebarkan berita hoaks terkait keberadaan Harun. "Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru