Pemilu 2019 Tak Ramah Lingkungan, KPU Bakal Pakai E-Rekap di Pilkada 2020
Nasional

KPU mencatat selama Pemilu 2019 lalu, sebanyak 978.471.901 lembar surat suara, 4.134.655 kotak suara, 2.281.776 bilik suara, 56.889, 191 lembar sampul, dan 130.746.467.309 formulir telah digunakan.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum tengah menyiapkan mekanisme baru untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang. Rencananya, KPU akan mulai menerapkan konsep rekapitulasi elektronik atau e-rekap.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa Pemilu yang digelar April lalu banyak menggunakan kertas sebagai bahan baku logistik. Sehingga hal ini dianggap memberikan dampak yang kurang baik terhadap lingkungan. Sistem yang baru itu nantinya akan diberi nama Sirekap. Sirekap ini diharapkan mampu memangkas ketergantungan Pemilu dari penggunaan kertas.

"Berapa jumlah kebutuhan kertas yang harus digunakan untuk memproduksi logistik Pemilu? Berapa energi dari alam yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu kita?" kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1). "Itulah mengapa KPU selalu menyerukan penyelenggaraan pemilu itu harus ramah lingkungan, salah satu solusinya e-rekap."

KPU mencatat bahwa selama Pemilu 2019, sebanyak 978.471.901 lembar surat suara, 4.134.655 kotak suara, 2.281.776 bilik suara, 56.889, 191 lembar sampul, dan 130.746.467.309 buah formulir telah digunakan. Dalam sistem e-rekap, rencananya saksi partai di setiap TPS tidak lagi mendapat lembaran salinan C1.


Hal ini dikatakan Arief akan lebih efisien dari sisi waktu. Begitu pula dengan logistik yang pada akhirnya akan membuat anggaran untuk Pemilu bisa lebih dihemat lagi.

"Salinan hasil Pemilu yang diberikan kepada peserta pemilu secara digital. Itu bukan hanya memperpendek proses Pemilu-nya," lanjut Arief. "Tapi juga akan menghemat produksi logistik Pemilu dan tentu saja menghemat anggaran dan ramah lingkungan."

Arief berkata Sirekap dan salinan digital sudah melalui proses simulasi bersama tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selanjutnya, KPU tinggal menunggu landasan hukum e-rekap yakni revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai landasan hukum e-rekap. Dengan e-rekap ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.

"Mudah-mudahan hasil yang dicapai sesuai dengan yang kita harapkan," lanjut Arief. "Pertama meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses Pemilu itu sendiri."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait