Kementerian yang Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Nasional

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, masa transisi penghapusan tenaga honorer berlangsung selama 5 tahun, yakni sejak 2018 hingga 2023.

WowKeren - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah sepakat untuk memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Pengimplementasian kebijakan baru ini pun akan dilakukan secara bertahap.

Oleh sebab itu, Kementerian hingga Pemerintah Daerah (Pemda) akan dikenai sanksi apabila tetap merekrut pegawai honorer. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tidak boleh merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN. Sedangkan sanksi yang akan diberikan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Namun, kala disinggung mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, Setiawan menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian atau lembaga terkait. "Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB pada Senin (27/1) hari ini.

Menurut Setiawan, masa transisi penghapusan tenaga honorer berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Apabila dalam rentang waktu tersebut terjadi kekurangan tenaga kerja di Kementerian/lembaga/Pemda, maka pemerintah pusat akan mengusulkan rekrutmen ASN.


"Pertama, masa transisi selama 5 tahun akan merapikan. Seandainya kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi," jelas Setiawan. "Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran institusi pemerintah."

Sementara itu, pihak KemenPAN-RB menyarankan para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa transisi ini. Meski demikian, formasi yang dibuka pun akan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah," pungkas Setiawan. "Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat dan pemda, silakan daftar."

Di sisi lain, Komisi II DPR telah memberikan usulan untuk para guru honorer yang terancam atas kebijakan ini. Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengusulkan agar para guru honorer diberi keistimewaan untuk langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Namun tentu ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Termasuk diantaranya soal lokasi dan lamanya masa pengabdian mereka. Cornelis sendiri secara spesifik menyebut guru honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terutama di daerah terpencil.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru