Begini Kata Produsen Liquid Vape Tegal Usai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik
Nasional

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik atau vape pada Selasa (14/1) lalu. Terbitnya fatwa tersebut lantas mendapat tanggapan dari produsen liquid vape asal Tegal.

WowKeren - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Dikeluarkanya fatwa ini lantas ditanggapi oleh produsen Luquid Vape di Tegal, Arman Fardansyah. Arman pun mengaku tak setuju dengan fatwa tersebut.

"Kami menanggapi dari segi komposisi atau bahan-bahan yang digunakan untuk membuat Liquid Vape," ujar Arman dilansir Kumparan, Senin (27/1). "Karena seluruhnya menggunakan bahan yang halal dan bahan yang tidak berbahaya."

Adapun bahan-bahan yang digunakan untuk membuat vape meliputi PG (propyline glikol), VG (vegetable glicerin), Essence (makanan/minuman), dan Nic (Ekstrak tembakau). Menurutnya, seluruh bahan yang digunakan tersebut sudah bersertifikat dan memiliki MSDS atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB).


"Bahan-bahan tersebut, biasa digunakan di industri kesehatan," terangnya. "Misalnya, PG untuk Inhaler asma, kemudian essence untuk minuman dan makanan."

Sementara itu, penggunaan nikotin di setiap botol hanya memiliki dosis sebesar 0,3 persen. Nikotin yang gunakan sendiri adalah ekstrak dari daun tembakau.

"Nikotin juga banyak terdapat dalam buah-buahan lain. Seperti tomat dan sayur-sayuran," paparnya. "Lagi pula secara legalitas pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan peredaran berupa pita cukai. Jadi menurut saya dari sisi bahan baku pembuatan sudah aman. Jadi kurang setuju dengan fatwa haram tentang vape."

Di lain sisi, Johan yang merupakan pengguna vape asal Tegal hanya menanggapi santai soal fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu. "Kalo saya sih simpel saja. Waktu dulu juga rokok sigaret juga di haramkan, tapi masih banyak orang yang merokok," katanya. "Jadi kalau cuma kasih fatwa saja, tidak memaksa pengguna untuk berhenti merokok atau nge-vape. Jadi saya menganggap ini hanya teguran saja."

Sebelumya, diberitakan jika PP Mummadiyah mengharamkan rokok elektrik atau vape seperti mengharamkan rokok konvensional yang sama-sama menyebabkan kerusakan pada tubuh."Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/1). "Karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait