KontraS Protes Jokowi Ingkari Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Di 100 Hari Kerja
Nasional

KontraS memprotes Joko Widodo yang dinilai telah ingkar janji terkait penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tepat 100 hari menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

WowKeren - Joko Widodo telah memasuki 100 hari kerja sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024. Dalam 100 hari kepemimpinannya, kelompok masyarakat sipil memberikan catatan merah terkait penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Jokowi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai jika pemerintahan Jokowi sama sekali tidak mengutamakan masalah penyelesaian pelanggaran HAM. Bahkan, KontraS menuduh jika pemerintahan Jokowi justru meneruskan impunitas.

KontraS berkaca pada 100 hari kerja Jokowi yang sama sekali tidak bisa menyelesaikan satu kasus pun soal pelanggaran HAM. Pemerintah dinilai justru semakin menjauhkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan kebijakan-kebijakan baru.

"Malah terjadi impunitas dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Raden Arif. "Dari hari ke hari pemerintah hari ini semakin mendelegitimasi hak asasi manusia dengan keputusan dan kebijakan yang diusulkan."


Arif menyoroti kebijakan pemerintah yang lebih fokus dalam membangun infrastruktur dan justru merampas ruang hidup masyarakat. Tidak sampai disitu, Arif juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mempermudah masuknya investasi justru malah membatasi hak-hak warga sipil untuk berekspresi secara bebas.

"Sekarang saja demonstrasi dianggap menghambat investasi masuk," kata Arif. "Padahal demonstrasi adalah salah satu cara warga negara untuk berpendapat dan mengekspresikan sikap politiknya."

Selain itu, KontraS mengatakan saat ini pemerintah justru memilih menangani kasus pelanggaran HAM melalui jalur nonyudisial. Padahal, cara tersebut dinilai bertentangan dengan amanat undang-undang lantaran baik rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM seharusnya dilakukan melalui jalur hukum.

"Pemerintah malah mengambil jalan pintas lewat rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sebenarnya sebuah cerminan yang keliru terhadap interpretasi UU Nomor 26 tahun 2000," kata Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. "Kasus pelanggaran HAM harus ditempuh lewat jalur hukum."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait