Revitalisasi Monas Jadi Polemik, Anies Baswedan Kini Terancam Dipolisikan
Nasional

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, membuka potensi dilaporkannya Gubernur Anies Baswedan ke polisi apabila proyek revitalisasi Monas terus dilanjutkan.

WowKeren - Proyek revitalisasi Monas terus menjadi sorotan publik usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretaris Negara. Oleh karena itulah Kemensetneg mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menghentikan proyek miliaran rupiah itu.

Kekinian proyek memang sudah dihentikan oleh Pemprov DKI. Langkah itu dinilai sangat tepat, lantaran apabila dilanjutkan, rupanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru terancam dipolisikan.

Potensi ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Menurut Prasetio, tidak adanya izin dari Kemensetneg memang mengharuskan proyek revitalisasi itu dihentikan. Sebab persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka adalah syarat utama.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Pasal 5 Ayat (1) dalam beleid itu mengharuskan Komisi Pengarah untuk memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

Menurut Prasetio, aturan ini harus ditaati oleh Anies. Jika kembali dilanggar, bukan tidak mungkin mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan dilaporkan ke penegak hukum.


"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan," jelas Prasetio, Selasa (28/1). "Mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK."

Prasetio pun menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang tak mengindahkan peraturan yang berlaku. Harusnya Anies memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Kemensetneg.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," pungkas Prasetio, dikutip dari Suara.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, ikut angkat bicara pasca proyek revitalisasi itu dihentikan. Menurutnya ada poin membingungkan di Keppres 25/1995 yang menyebabkan semua peristiwa ini terjadi.

"Jika ada pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya. Ini kalimatnya dalam Pasal lima poin B bilangnya begitu, memberikan persetujuan," terang Saefullah, Selasa (28/1). "Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari Keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait