Nikita Mirzani Bongkar Perlakuan Polisi Selama Ditahan Karena Isu KDRT, Sebut Orang Ini Jutek
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani membagikan pengalamannya selama ditahan karena isu dugaan KDRT terhadap Dipo Latief dalam sebuah video YouTube yang diunggah di kanal miliknya pada Selasa (4/2).

WowKeren - Nikita Mirzani diperbolehkan pulang setelah sempat ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Selatan karena dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap Dipo Latief. Nikita resmi menghirup udara bebas pada Senin (3/2) seiring dengan berkas kasusnya yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah bebas, Nikita membuat video YouTube untuk membagikan pengalamannya selama ditahan. Ibu tiga anak itu mengungkap hikmah kejadian ini hingga perlakun polisi selama dirinya ditahan. Nikita ternyata mendapat perlakukan yang sangat baik dari banyak polisi, meski ada satu petugas yang dianggap jutek.

"Nah selama gue di dalam, gue berterima kasih banget sama bapak-bapak Sipir penjaga tahanan yang begitu baik. Ada juga Pak Hengky, ada juga pak siapa, Niki lupa namanya. Baik-baik sekali, ramah-ramah banget," kata Nikita dalam video YouTube yang diunggah pada Selasa (4/2). "Yang enggak ramah tuh cuma satu orang, itu Kasat penjaranya. Tapi ya I don't care anyway gitu kan, terserah dia aja. Cuma yang lain semuanya baik."


Nikita juga menceritakan bahwa dirinya sempat berbincang dengan sejumlah tahanan selama berada di rutan. Pemandu acara "Nih Kita Kepo" itu banyak belajar dari para tahanan yang ada di sana. Bahkan ia mengaku berniat membebaskan salah satu tahanan yang dianggap masuk ke penjara karena hal yang sepele.

"Niki juga bisa ngobrol sama beberapa tahanan di sana. Mereka bisa bercerita kenapa bisa mereka ada di sini, ada di situ," cerita sahabat Billy Syahputra tersebut. "Dan ada lagi satu, Niki akan membebaskan salah satu tahanan yang ada di Jakarta Selatan karena masalah sepele gitu. Dan dia seneng banget Niki bisa bantu dia."

Sementara itu, Nikita sekarang berstatus sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan KDRT ini. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, status ini bermakna bahwa kliennya wajib hadir ketika dibutuhkan dalam proses hukum kasus ini. Seperti misalnya penyelidikan lebih lanjut ataupun sidang.

"Ya, kalau tahanan kota itu memang begitu. Tapi, kalau ada hal-hal tertentu, nanti kita sampaikan," kata Fahmi Bachmid ditemui saat Nikita bebas pada Senin (3/2). "Artinya, prinsip di dalam penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan, misalnya mau sidang, itu harus hadir, enggak boleh tidak. Dibutuhkan di pemeriksaan itu harus hadir, maknanya di situ."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait