Usai Gunduli Monas, Kini Pemprov DKI Bakal Ubah RTH Pluit Jadi Kawasan Kuliner
Nasional

Pemprov DKI berencana mengubah ruang terbuka hijau (RTH) di Pluit, Jakarta Utara menjadi kawasan kuliner. Rencana ini pun menuai kritikan, salah satunya dari F-PDIP DPRD DKI.

WowKeren - DKI Jakarta sebagai pusat dari berbagai sendi kehidupan Indonesia memang membuatnya harus kehilangan banyak lahan terbuka. Kebanyakan lahan itu telah dialihfungsikan menjadi bangunan, entah untuk kebutuhan pemerintahan atau hal lain.

Sehingga bila ada upaya Pemerintah Provinsi yang bertujuan mengurangi ruang terbuka hijau (RTH) tentu menjadi bulan-bulanan. Salah satunya ketika Pemprov DKI Jakarta, dengan dalih merevitalisasi Monas, memutuskan untuk menggunduli kawasan ikonik itu.

Kekinian Pemprov DKI kembali mengambil langkah yang sukses menyita atensi masyarakat. Pasalnya pemprov berencana untuk mengubah RTH di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kawasan kuliner.

RTH yang dibebaskan pada era pemerintahan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu sedianya akan diubah menjadi kawasan kuliner oleh pihak pengelola. Tak pelak kebijakan ini menuai kecaman keras, salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) selaku pengelola RTH angkat bicara. Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti JUP, Hafidh Fathoni, menjelaskan bahwa RTH itu akan diubah menjadi kawasan kuliner karena sudah tak terawat.


"Kalau dibilang RTH, RTH itu ruang terbuka hijau. Kemudian tidak terawat sekalian lama," ujar Hafidh, Rabu (5/2). "Direksi yang dulu, idenya kenapa enggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan sebagai eksekutor di lapangan selama perizinan ada. Izin keluar sudah, dilakukan penataan."

Menurutnya izin untuk mengelola kawasan itu, termasuk mengubahnya menjadi tempat kuliner, telah mendapatkan persetujuan berbagai pihak. Izin yang diperlukan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sudah dikantongi.

Oleh karena itu, Hafidh meyakini pihaknya telah memenuhi seluruh peraturan yang ada. Dengan demikian, pihaknya akan tetap mengeksekusi rencana yang ada dan siap dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk menjelaskan dengan rinci.

"Kita juga menghormati para dewan terhormat. Kalau kami dipanggil untuk menjelaskan ya kami hadir," terangnya, seperti dilansir dari Kompas.

Hafidh pun bersikeras bahwa pihaknya tak bersalah terkait polemik pembangunan kawasan kuliner di RTH Pluit. "Bukan ya kalau dianggap menyalahi. Selama punya izin, kan artinya izin yang dilakukan harus bisa dijalankan," jelasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait