Marak Bullying di Sekolah, Kemendikbud Akui Belum Ada Solusi Baru
Nasional

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Haris Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pernah mengupayakan agar kekerasan di sekolah diatur dalam Peraturan Presiden.

WowKeren - Kasus perundungan atau bullying masih marak terjadi di sekolah-sekolah. Baru-baru ini yang tengah menjadi sorotan publik adalah kasus MS (13), siswa SMP kelas 7 di Malang, Jawa Timur.

Siswa kelas 7 itu harus mengalami kejadian mengerikan di tahun pertamanya memasuki SMP. Ia menjadi korban perundungan oleh 7 temannya, yang menyebabkan ruas jari tengahnya harus diamputasi.

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Haris Iskandar mengaku jika pihaknya belum memiliki solusi baru dalam menghadapi tindak kekerasan dalam sekolah-sekolah. "Kasus-kasus yang terjadi, kan, sudah ditangani. (Untuk antisipasi) Saya belum come up dengan ide baru," ujarnya di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebetulnya, soal kekerasan maupun perundungan yang terjadi di sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan. Meski demikian, masih ada persoalan perundungan yang terjadi di lapangan.


Haris mengatakan bahwa pihaknya pernah mengupayakan agar kekerasan di sekolah diatur dalam Peraturan Presiden. Hal itu diharapkan bisa memberikan efek yang lebih kuat daripada hanya sebatas Peraturan Menteri. "Tapi sampai sekarang, kan, belum terjadi. Masih permen. Dengan harapan kalau dinaikkan lebih kuat," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa siswa MS diduga mengalami perundungan hingga harus menjalani amputasi pada jari tengahnya akibat luka serius. Keputusan itu diambil dokter lantaran jari tengah MS disebut sudah tidak bisa berfungsi lagi. "Tadi malam pasca operasi dia nangis. Sampai tadi pagi," kata paman MS, Taufik (47), di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang, Rabu (5/2).

Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial dan membuat polisi langsung turun tangan. Polresta Malang Kota pun menggelar penyelidikan, termasuk memeriksa para murid yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut.

"Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, Pasal 80 Ayat (2) karena ini luka berat," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. "Ancamannya juga lima tahun dengan (denda) Rp 100 juta."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru