Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan di Proses Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras
Nasional

Reka adegan tersebut digelar di tempat kejadian perkara yang terletak di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

WowKeren - Polisi menggelar proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada Jumat (7/2) hari ini. Reka adegan tersebut digelar di tempat kejadian perkara, Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Novel sendiri diketahui tidak hadir dalam proses rekonstruksi tersebut. Novel lantas menilai ada sejumlah kejanggalan dalam reka adegan kasus penyiraman air keras yang menimpanya itu. Menurutnya, tidak ada keharusan gelar konstruksi dilakukan di tempat dan waktu yang mirip saat perkara terjadi.

"Iya saya sepakat (kejanggalan), memang kan mestinya dibikin lebih terang," tutur Novel di kediamannya dilansir CNN Indonesia pada Jumat (7/2). "Tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama, dan lain-lain."

Meski demikian, Novel mengaku tak ingin ikut campur terkait kewenangan penyidik menggelar proses rekonstruksi tersebut. "Tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri," ujar Novel.


Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, menjelaskan alasan pemilihan waktu dan tempat rekonstruksi oleh penyidik. "Sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," jelas Argo dihubungi terpisah.

Sebagai informasi, Novel memilih untuk tidak mengikut proses rekonstruksi tersebut dengan alasan kesehatan. Novel juga mengaku tidak bertemu dengan tersangka. "Belum (bertemu)," kata Novel di lokasi.

Penyidik pun menggantikan posisi Novel dengan pemeran pengganti dalam proses rekonstruksi tersebut. Diketahui, terdapat 10 adegan penyerangan terhadap Novel dalam gelaran rekonstruksi tersebut.

Menurut polisi, rekonstruksi dilakukan demi memenuhi syarat administrasi, baik formil maupun materiil, pada bekas perkara kasus penyiraman air keras ini. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kasus Novel ke kepolisian karena kurangnya 2 unsur tersebut. "Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," pungkas Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait