Heboh Pemulangan WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin Setuju Dengan Catatan Ini
Nasional

Tanah Air sedang dihebohkan dengan rencana pemulangan WNI Eks ISIS, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendukung dengan catatan ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia sedang mengkaji rencana pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan organisasi terorisme Internasional, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Rencana tersebut sontak mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, banyak kalangan masyarakat yang dibuat resah terkait rencana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. Mereka khawatir jika kepulangan WNI yang pernah bergabung dalam jaringan teroris tersebut dapat menimbulkan keonaran, bahkan menyebarkan paham radikalisme di Indonesia.

Terlepas dari segala penolakan masyarakat, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mendukung rencana pemerintah untuk memulangkan WNI eks ISIS. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melindungi WNI eks ISIS yang saai ini terlantar di Timur Tengah.

Din lantas menunjuk pada UUD 1945 mengenai kewajiban negara yang wajib melindungi warganya. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya jika pemerintah memikirkan nasib 600 WNI eks ISIS tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.


"Selama mereka masih berstatus WNI, sekali lagi, selama mereka masih berstatus WNI," kata Din saat ditemui dalam agenda di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (7/1). "Maka negara harus memberikan perlindungan. Itu amanat konstitusi."

Din lantas menjelaskan jika ratusan WNI tersebut terbukti melanggar hukum, maka akan diproses seperti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, Din menyebut tidak masalah jika ratusan WNI tersebut harus menjalani proses deradikalisasi lantaran yang terpenting, mereka harus diterima terlebih dahulu sebagai WNI.

"Ya, silakan (proses deradikalisasi). Itu urusan teknisnya," jelas Din. "Urusan primanya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak dan negara punya kewajiban untuk melindungi."

Meski mendukung, Din juga memberikan sejumlah catatan penting bagi WNI eks ISIS tersebut. Salah satunya adalah mereka harus mau mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Tentu dengan catatan, dengan syarat mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegas Din. "Dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru