Pakar Ungkap Hal-Hal yang Dibutuhkan Untuk Bisa Pulangkan WNI Eks ISIS ke Indonesia
Nasional

Pakar hukum tata negara Fachri Bachmid menilai bahwa setiap orang bebas menentukan kewarganegarannya, hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

WowKeren - Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan mantan simpatisan ISIS kini tengah ramai dibahas. Tak ayal, isu ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Pakar hukum tata negara Fachri Bachmid pun turut angkat bicara terkait isu ini. Menurut Fachri, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya, hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NKRI Tahun 1945)," tutur Fachri dilansir Jawa Pos pada Senin (10/2). Pemerintah sendiri dinilai memerlukan aturan khusus untuk memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut.

Menurut Fachri, ada kerumitan dalam sisi teknis yuridis. Pasalnya, tutur Fachri, dalam pasal 23 poin d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.


"Ini tentu membutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional," terang Fachri. "Sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional."

Bahkan apabila nantinya pemerintah memutuskan untuk memulangkan para WNI eks ISIS ke Tanah Air, mereka dinilai Fachri telah kehilangan kewarganegaraan (stateless). Oleh sebab itu, para WNI eks ISIS harus melalui tahap identifikasi apabila ingin dipulangkan.

"Mereka sangat radikal dan ekstrem, nanti proses assesment, deradikalisasi itu di bawah tanggung jawab BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau siapa," ujar Fachri. "Yang paling penting adalah tingkat penerimaan masyarakat setempat. Diterima apa malah dikucilkan?"

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani telah menegaskan bahwa mantan ISIS yang telah membakar paspornya sudah bukan merupakan WNI. Menurut wanita yang akrab disapa Dhani tersebut, status mereka sebagai WNI hilang ketika paspor tersebut dibakar.

"Kalau mereka masih punya paspor ya tentu masih (WNI)," tutur Dhani di Kantor KSP pada Jumat (7/2). "Tapi kalau sudah dibakar dan mereka tidak menginginkan jadi WNI, sudah jelas kita tahu itu bukan WNI."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait